Putusan PN Jakpus Dinilai Bisa jadi Pelajaran bagi KPU untuk Bertindak Adil

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 Maret 2023
Putusan PN Jakpus Dinilai Bisa jadi Pelajaran bagi KPU untuk Bertindak Adil
Pengamat politik Ray Rangkuti. ANTARA/Ernes Broning Kakisina

MerahPutih.com - Pengadlan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Pengamat politik Ray Rangkuti menyebut putusan tersebut menjadi teguran bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia ini menyampaikan, kasus ini merupakan pelajaran bagi KPU untuk berlaku adil kepada semua peserta pemilu tanpa melihat status partai baru atau kecil.

Baca Juga

Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan Tunda Pemilu

Menurutnya wajar apabila Partai Prima mencari keadilan karena perkaranya tidak digubris oleh Bawaslu dan PTUN. Sehingga menggugat KPU di PN Jakpus.

Ray menduga, ketidaklolosan Partai Prima sebagai peserta pemilu menunjukkan kinerja buruk dari KPU sebagai penyelenggara pemilu di tanah air.

"Menunjukan bahwa ada masalah pada kinerja KPU soal tidak meloloskan, tapi ada yang diloloskan oleh KPU dibantah lagi oleh para penyelenggara pemilu di bawahnya," kata Ray di Jakarta, Rabu (8/3).

Baca Juga

KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu

Melihat situasi yang terjadi saat ini Ray mengaku pesimistis dengan penyelenggaraan Pemilu dapat berlangsung jujur dan adil. Pasalnya, kinerja KPU sudah terlihat didikte oleh partai politik khususnya yang punya pengaruh besar.

"Jangan sampai KPU-nya bermain politik dan kita berharap KPU-nya tidak mengikuti ritme politik," jelas Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.

Ia juga mengomentari pandangan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut ada permainan belakang di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ray yakin sebagai pejabat negara Mahfud mengetahui siapa pemain atau orang yang merancang putusan penundaan pemilu ini.

Ia mengatakan, selain mengetahui, Mahfud juga berwenang untuk mengungkap siapa pemain yang membuat gaduh di masyarakat.

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. (Knu)

Baca Juga

DPR Bakal Panggil KPU Bahas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

#Ray Rangkuti #Pemilu 2024 #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Bagikan