Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Diprotes KPU Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis 25 Agustus 2022 menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Putusan pendahuluan tersebut diklaim untuk menentukan apakah laporan dari parpol terkait dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dapat diteruskan pemeriksaannya atau tidak.

Baca Juga:

Bawaslu Tolak Laporan Sengketa Pendaftaran Pemilu Partai Berkarya dan Pakar

Bawaslu memutuskan menindaklanjuti aduan laporan dari Partai Pelita dengan dengan registrasi nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Ibu dengan nomor registrasi 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Sedangkan 2 laporan dari 2 parpol lainnya yang juga ikut disidangkan oleh Bawaslu pada Kamis 2022, yakni Partai Berkarya dan Partai Pakar diputuskan majelis sidang tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat.

Bagi Partai Berkarya dan Partai Pakar, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.

"Putusan pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap atau tidak untuk dilanjutkan baik dari segi formil maupun materiil. Kalau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi selanjutnya, yakni sidang pemeriksaan," papar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Komisi Pemilihan Umum RI mempertanyakan langkah Bawaslu yang tidak menggunakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sebagai dasar syarat materiil pemeriksaan aduan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik.

"Syarat materiil-nya terpenuhi atau tidak pertanyaannya kan ukurannya apa. Dalam pandangan KPU mestinya yang dijadikan batu uji-nya dan ukurannya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Kamis.

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 menurut dia menjadi aturan yang mengatur teknis tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Oleh karena itu, menurut dia jika ada dugaan pelanggaran administratif dalam tahapan tersebut maka seharusnya Bawaslu menjadikan Peraturan KPU 4/2022 sebagai ukuran melihat terpenuhi atau tidaknya syarat materiil dari aduan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan partai politik.

"Dasar hukum dalam putusan ini masak tidak ada Peraturan KPU 4/2022 yang dijadikan rujukan (syarat materiil), pendaftaran partai politik itu kan rujukannya sepenuhnya menggunakan PKPU Nomor 4/2022, lalu pertanyaannya apa ukurannya," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Putuskan Nasib 4 Parpol Tidak Lolos Syarat Administrasi Hari Ini

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pulang Kampung, Jokowi Kunjungi Pura Mangkunegaran Bersama 5 Menteri
Indonesia
Pulang Kampung, Jokowi Kunjungi Pura Mangkunegaran Bersama 5 Menteri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mudik ke Kota Solo, Jawa Tengah dengan berkunjung ke Puro Mangkunegaran bertemu Gusti Mangkunegoro X.

Bawaslu Minta Kelompok Disabilitas Cek Hak Pilih di Pemilu 2024
Indonesia
Bawaslu Minta Kelompok Disabilitas Cek Hak Pilih di Pemilu 2024

Bawaslu meminta seluruh penyandang disabilitas untuk mengecek hak pilih pada tahapan Pemilu 2024.

Kapolri Dampingi Laksamana Yudo sebagai Bentuk Soliditas TNI-Polri
Indonesia
Kapolri Dampingi Laksamana Yudo sebagai Bentuk Soliditas TNI-Polri

Laksamana Yudo Margono ditemani kepala staf lainnya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

DPR RI Tetapkan 7 Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan
Indonesia
DPR RI Tetapkan 7 Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan

DPR RI menyetujui 7 Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).

Pendirian Bank Wakaf Mikro Bisa Mendorong Inklusi Keuangan Syariah
Indonesia
Pendirian Bank Wakaf Mikro Bisa Mendorong Inklusi Keuangan Syariah

"Kehadiran Bank Wakaf Mikro ini diharapkan juga dapat mendorong inklusi keuangan syariah bagi komunitas sekitar," kata Fidri

Gugus Tugas Bawaslu hingga Dewan Pers Diharapkan Turunkan Ketegangan Pemilu 2024
Indonesia
Gugus Tugas Bawaslu hingga Dewan Pers Diharapkan Turunkan Ketegangan Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers membentuk Gugus Tugas.

Pasien Sembuh COVID-19 Dua Kali Lipat Kasus Baru Jelang Natal dan Tahun Baru
Indonesia
Pasien Sembuh COVID-19 Dua Kali Lipat Kasus Baru Jelang Natal dan Tahun Baru

Penambahan kasus harian COVID-19 jelang Natal dan Tahun Baru 2023 terus terjadi.

Jadi Warga Biasa, Anies Sibuk Mandikan Burung dan Antar Anak Sekolah
Indonesia
Jadi Warga Biasa, Anies Sibuk Mandikan Burung dan Antar Anak Sekolah

Anies telah menjalani tugas sebagai Gubernur DKI dari periode 17 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2022. Anies mengemban tugas sebagai orang nomor satu di Jakarta didampingi oleh Sandiaga Uno dan Ahmad Riza Patria.

Sandiaga Nyatakan Harga Tiket Candi Borobudur Akan Berpihak pada Rakyat
Indonesia
Sandiaga Nyatakan Harga Tiket Candi Borobudur Akan Berpihak pada Rakyat

Rencana pemerintah kenaikan harga tiket ke area stupa Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu menjadi polemik.

Pemkot Bogor Diskon Pembayaran PBB Sebesar 15 Persen
Indonesia
Pemkot Bogor Diskon Pembayaran PBB Sebesar 15 Persen

Kota Bogor mendapatkan laporan pertumbuhan ekonomi sebanyak 5,65 persen di atas Provinsi Jawa Barat dan nasional.