Putusan MA, Sandiaga: Itu Kembalikan Rasa Keadilan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 08 Januari 2018
Putusan MA, Sandiaga: Itu Kembalikan Rasa Keadilan
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno. (MP/Asropih Opih)

MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan larangan kendaraan bermotor roda dua melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin telah mengembalikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Karena itu mengembalikan rasa keadilan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Senin (8/1)

Politisi Partai Gerindra ini mengaku, pihaknya telah memprediksi putusan MA yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat. "Itu sudah terprediksi oleh kami," jelas Sandiaga.

Sementara itu, Sandiaga menuturkan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menunggu hasil kajian dari Dinas Bina Marga berkaitan dengan desain jalan MH Thamrin pasca perapihan trotoar.

Mantan Ketua HIPMI ini pun mengatakan putusan MA ini dapat‎ segera ditindaklanjuti untuk kemudian diterapkan kepada masyarakat.

"Kalau dari MA sudah keluar ya harus kita percepat dan tindaklanjuti," tutupnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin.‎

Pergub ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

‎"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," tulis putusan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya.

Majelis hakim menyatakan bahwa ‎Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014‎ bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Putusan MA Soal Motor Bakal Lintasi Sudirman-MH Thamrin, Ini Kata Anies

#Sandiaga Uno
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan