Putusan MA Salah Ketik Jenis Kelamin, Terdakwa Kasus Penipuan Tolak Eksekusi Kuasa hukum terdakwa SK, Joko Haryadi menunjukan berkas MA salah ketik putuskan cantumkan jenis kelamin terdakwa, Sabtu (27/5). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Salah ketik putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dialami salah satu terdakwa kasus penipuan berinisial SK (54). Atas kesalahan tersebut, kuasa hukum terdakwa pun menegaskan menolak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Jawa Tengah lantaran yang tertulis di amar putusan berbeda identitas dengan kliennya.

Kuasa hukum SK, Joko Haryadi mengatakan, putusan salah ketik tersebut sangat fatal dalam penegakan hukum. Ia pun mengaku heran dan merasa janggal dengan kesalahan yang ada di dalam amar putusan MA.

Dia menjelaskan, sejak putusan dari jenjang Pengadilan Negeri (PN) Klaten Nomor 40/Pid/B/2022/PN Kln, jenis kelamin terdakwa tertulis secara benar, yakni perempuan. Begitu juga dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan Nomor 227/Pid/2022/PT SMG, terdakwa SK juga ditulis benar sebagai perempuan.

Baca Juga:

KPK Sudah Tangkap 371 Koruptor Berlatar Pengusaha dan Berpendidikan Tinggi

"Kami kaget dalam putusan MA Nomor 1096 K/Pid/2022 yang ditandatangani Ketua MA, M Syarifuddin pada 18 Januari 2023 jenis kelamin kliennya ditulis menjadi Laki-laki," kata Joko, Sabtu (27/5).

Dia mengatakan, dalam sidang putusan kasasi di Mahkamah Agung 26 Oktober 2022, putusan itu dikeluarkan melalui rapat musyawarah majelis hakim dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

"Kok bisa dalam putusan MA tertulis bisa salah penulisan jenis kelamin klien kami. Menurut kami ini hal yang janggal,” ucapnya.

Baca Juga:

Legislator NasDem Ungkap Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Berlaku ke Depan

Dan yang membuat ia bertambah heran, lantaran kemudian MA mengeluarkan salinan putusan baru dengan Nomor 1096 K/Pid/2022 pada 18 Januari 2023. Kali ini, jenis kelamin terdakwa SK yang sebelumnya laki-laki sudah berubah menjadi perempuan.

Setelah PN Klaten mengirimkan surat Nomor W12-U9/455/Pid.00.01/2/2023 yang ditandatangani Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami pada 8 Februari silam yang berisi permohonan perbaikan petikan putusan dan putusan kasasi atas perkara tersebut kepada panitera MA.

“Kok bisa PN Klaten mengirimkan surat permohonan perbaikan dan kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan salinan baru. Aturannya dari mana?" tegasnya.

Ia menambahkan atas dasar itu, pihaknya bersikeras menolak kliennya dieksekusi. Lantaran meski sudah ada salinan putusan MA yang baru, namun pihaknya menilai hal tersebut tidak sah secara hukum. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Komnas Perempuan Sebut KDRT Jadi Kasus Kekerasan Terbanyak yang Dilaporkan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Wakapolri Sebut di Tol Jakarta Cikampek, Arus Lalu Lintas Naik 23 Persen
Indonesia
Wakapolri Sebut di Tol Jakarta Cikampek, Arus Lalu Lintas Naik 23 Persen

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melakukan tinjauan ke jalur mudik Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

2 Kasus COVID-19 Varian Arcturus Terdeteksi di Indonesia
Indonesia
2 Kasus COVID-19 Varian Arcturus Terdeteksi di Indonesia

Hal ini berdasarkan hasil penelusuran genome squencing pada akhir Maret 2023.

LPSK Tolak Lindungi Perempuan AG, Pacar Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak
Indonesia
LPSK Tolak Lindungi Perempuan AG, Pacar Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak pengajuan perlindungan yang sudah diajukan oleh teman dekat Mario Dandy, AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

2 Faktor yang Bikin PAN Yakin Demokrat Merapat ke Koalisi Prabowo
Indonesia
2 Faktor yang Bikin PAN Yakin Demokrat Merapat ke Koalisi Prabowo

PAN berharap Demokrat dapat bergabung dengan koalisi pendukung Prabowo Subianto.

Kantongi Izin Kemendagri, Gibran Ajak Istri Kunker ke UEA
Indonesia
Kantongi Izin Kemendagri, Gibran Ajak Istri Kunker ke UEA

"Sudah kantongi izin Mendagri (Mendagri Tito Karnavian), besok Minggu berangkat ya, tadi Pak Sekda sudah tak panggil untuk memperbarui proposalnya. Insya Allah goal,” kata Gibran

Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Ajukan PTUN
Indonesia
Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Ajukan PTUN

"Terkait dengan peluang PTUN bagi yang terkena sanksi berat PTDH itu sangat besar karena sebelum vonis pidana diketok hakim, belum ada dasar untuk melakukan PTDH dari status aparatur sipil negara," tutur pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto

Hal Memberatkan Tuntutan Mati Teddy Minahasa: Nikmati Keuntungan Penjualan Narkoba
Indonesia
Hal Memberatkan Tuntutan Mati Teddy Minahasa: Nikmati Keuntungan Penjualan Narkoba

Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

PDIP akan Gelar HUT ke-50 di JiExpo Kemayoran
Indonesia
PDIP akan Gelar HUT ke-50 di JiExpo Kemayoran

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, momen HUT ke-50 partai berlogo banteng ini akan menjadi pembuka untuk memasuki tahun politik tahun 2023.

Warga Harap Harga Pertalite Turun
Indonesia
Warga Harap Harga Pertalite Turun

"Senang, lumayan lah, saya berharap sih masih bisa turun lagi, termasuk harga Pertalite ya. Karena terasa banget dengan adanya kenaikan kemarin itu," kata dia

Hercules Temui Gibran, Dukung Maju Pilgub DKI 2024
Indonesia
Hercules Temui Gibran, Dukung Maju Pilgub DKI 2024

"Pasti, saya dukung (Gibran Pilkada DKI) jika benar maju," katanya.