Putusan Budi Pego Dianggap sebagai Bentuk Represi Yudisial

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 Januari 2018
Putusan Budi Pego Dianggap sebagai Bentuk Represi Yudisial
Ilustrasi penegakan hukum (MP/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih.com - Amnesty International Indonesia mengecam putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap Budi Pego, seorang petani yang memprotes pendirian tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.

Budi Pego divonis bersalah di bawah Pasal 107a dari UU No. 27/1999 lantaran menyebarkan paham marxisme, komunisme, dan leninisme.

Direktur Amnesty Internationnal Indonesia Usman Hamid menilai Budi Pego sebagai tahanan nurani (prisoner of conscience). Untuk itu, ia meminta Budi Pego untuk segera dibebaskan tanpa syarat.

“Ini merupakan bentuk represi yudisial terhadap hak konstitusional warga untuk berpendapat. Jadi Amnesty International Indonesia meminta otoritas yudisial yang lebih tinggi untuk segera membebaskan Budi Pego yang memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup dan hak masyarakat di sekitar Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu,” kata Usman dalam siaran pers yang diterima merahputih.com, Selasa (23/1).

Putusan tersebut, kata Usman, akan membuat orang-orang menjadi takut untuk memberikan kritik atas segala ketidakadilan yang terjadi di masyarakat. Kasus Budi Pego, lanjut dia, tidak berhasil menemukan kebenaran materil dan keadilan karena lemahnya pendasaran tuduhan dan bukti yuridis penghakiman bersalah kepada Budi Pego.

"Seharusnya hakim berpihak pada perlindungan hak yang mendasar, yakni hak atas berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dengan membebaskan Budi Pego dari segala tuduhan pidana yang didakwakan oleh jaksa,” tandas Usman.

Diketahui, majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada hari ini, Selasa (23/1), memvonis bersalah Budi Pego atas tuduhan “menyebarkan” paham komunisme setelah ditemukannya gambar palu-arit yang identik dengan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) di salah satu spanduk dibentangkan dalam demo pada 4 April 2017 tersebut.

“Walaupun putusan tersebut jauh lebih rendah dari tututan jaksa yaitu 7 tahun, ini tetap menciderai rasa keadilan karena tuduhan menyebarkan komunisme digunakan oleh aparat untuk mengkriminalisasi seseorang yang menyuarakan kritiknya secara damai,” tegas Usman.

Terlebih, lanjut Usman, putusan tersebut dijatuhkan meskipun saksi yang dihadirkan oleh jaksa dan pengacara Budi Pego di persidangan tidak tahu asal usul spanduk yang memiliki gambar palu arit tersebut.

Menurut pengacara Budi Pego, terdapat pihak tidak dikenal yang secara sengaja membagikan dan mendokumentasikan spanduk yang memuat gambar yang dianggap mirip palu-arit tersebut. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kerap Jawab Tidak Tahu, Saksi Kasus Setnov Ditegur Hakim

#Amnesty Internasional #Petani
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan