Putusan Bawaslu Sebut KPU Melanggar, Beri Kesempatan Partai Prima Verifikasi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. (Foto; Antara)

MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan putusan atas laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait pelanggaran administrasi KPU.

Hasilnya, Bawaslu RI menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu.

Baca Juga:

KPU Hadapi Partai Prima di Tiga Jalur Hukum

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin (20/3).

Bawaslu memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menjalani proses verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor," ucap Bagja.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima.

Baca Juga:

Partai Prima Adukan KPU ke Bawaslu

KPU juga diperintahkan menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," katanya.

Bagja mengatakan, putusan tersebut merupakan hasil Rapat Pleno yang diikuti oleh semua anggota Bawaslu RI pada Sabtu (18/3).

Putusan ini tidak sama dengan petitum Prima, yang meminta agar KPU RI langsung menetapkan partai pendatang baru itu sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi lagi.

Kendati begitu, berkat putusan ini, Prima kembali berpeluang untuk menjadi peserta Pemilu 2024. (Knu)

Baca Juga:

Gugatannya Picu Kontroversi, Partai Prima Bantah Minta Pemilu Ditunda

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jaksa Ungkap Peran Mantan Mendag Lutfi di Kasus Korupsi CPO
Indonesia
Jaksa Ungkap Peran Mantan Mendag Lutfi di Kasus Korupsi CPO

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan peran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam kasus tersebut.

PSSI Panggil 36 Pemain untuk TC SEA Gaemes 2023
Indonesia
PSSI Panggil 36 Pemain untuk TC SEA Gaemes 2023

Jumlah pemain yang dipanggil mengalami pemangkasan setelah PSSI memanggil 50 pemain pada pemusatan latihan pertama Timnas Indonesia U-22.

Insentif Pembelian Motor Listrik Diyakini Dorong Investasi
Indonesia
Insentif Pembelian Motor Listrik Diyakini Dorong Investasi

Pemberian bantuan atau insentif pembelian kendaraan listrik diharapkan bisa jadi stimulus.

Solo Zoo Resmi Ditutup
Indonesia
Solo Zoo Resmi Ditutup

Penutupan dilakukan karena revitalisasi Solo Zoo bekerja sama dengan PT Taman Safari Indonesia telah dimulai. Untuk pekerjaan awal adalah membangun fasilitas Lion Cafe.

Tak Ada Penutupan Jalan Permanen Selama KTT ASEAN di Labuan Bajo
Indonesia
Tak Ada Penutupan Jalan Permanen Selama KTT ASEAN di Labuan Bajo

Arus lalu lintas di Labuan Bajo terpantau lancar dan aman jelang pelaksanaan KTT Asean Summit ke-42 pada 9-11 Mei 2023.

Capaian Pendapatan Asli Daerah Rendah, Kinerja Gibran Disorot
Indonesia
Capaian Pendapatan Asli Daerah Rendah, Kinerja Gibran Disorot

Optimalisasi PAD mendapat perhatian paling banyak karena serapannya masih belum maksimal.

AHY dan Prabowo Diskusikan Isu Global hingga Kebangsaan
Indonesia
AHY dan Prabowo Diskusikan Isu Global hingga Kebangsaan

Keduanya mendiskusikan sejumlah hal.

Survei Pilpres 2024, Suara Ganjar Pranowo di Atas Prabowo dan Anies
Indonesia
Survei Pilpres 2024, Suara Ganjar Pranowo di Atas Prabowo dan Anies

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menguasai elektabilitas calon presiden 2024.

Google Cs Diminta Patuhi Aturan Hukum di Indonesia
Indonesia
Google Cs Diminta Patuhi Aturan Hukum di Indonesia

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta meminta seluruh PSE untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Mabes Polri Segera Umumkan Nasib Mantan Anak Buah Ferdy Sambo
Indonesia
Mabes Polri Segera Umumkan Nasib Mantan Anak Buah Ferdy Sambo

Kepolisian sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka obstraction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.