MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan putusan atas laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait pelanggaran administrasi KPU.
Hasilnya, Bawaslu RI menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu.
Baca Juga:
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin (20/3).
Bawaslu memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menjalani proses verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor," ucap Bagja.
Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima.
Baca Juga:
KPU juga diperintahkan menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," katanya.
Bagja mengatakan, putusan tersebut merupakan hasil Rapat Pleno yang diikuti oleh semua anggota Bawaslu RI pada Sabtu (18/3).
Putusan ini tidak sama dengan petitum Prima, yang meminta agar KPU RI langsung menetapkan partai pendatang baru itu sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi lagi.
Kendati begitu, berkat putusan ini, Prima kembali berpeluang untuk menjadi peserta Pemilu 2024. (Knu)
Baca Juga:
Gugatannya Picu Kontroversi, Partai Prima Bantah Minta Pemilu Ditunda