MerahPutih.com - Permintaan maaf diutarakan oleh Putri Candrawathi di dalam pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Jaksa menuntut agar Putri dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Baca Juga:
Putri Candrawathi Mengaku Tak Punya Niat Terlibat Pembunuhan Brigadir J
"Saya meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari," ujar Putri dalam persidangan.
Putri juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang ikut terdampak dari proses hukum yang menjeratnya. Untuk para personel Polri yang ikut terdampak dalam kasus ini, dia juga meminta maaf.
Permintaan maaf juga disampaikan Putri Candrawathi kepada keluarga Brigadir J.
"Orang tua almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati," ungkap Putri Candrawathi yang masih ngotot merasa tak terlibat dalam perkara ini.
Permintaan maaf turut diutarakan Putri ke Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Ma'ruf. Dia berharap agar keluarga mereka diberikan kekuatan
Tak kalah penting, permintaan maaf Putri sampaikan ke anak-anaknya. Dia meminta maaf karena mereka mesti ikut terdampak.
"Kepada anak-anaku sayang, Mamah dan Papah minta maaf karena kalian harus melalui semua ini. Cinta dan perhatian kalian adalah semangat hidup paling berharga bagi Papah dan Mamah. Menjadi kekuatan," ucap Putri.
Baca Juga:
Hari Ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Sampaikan Pledoi atas Tuntutan Jaksa
Ia lantas merasa tak habis pikir dituding sebagai perempuan yang juga pembohong. Hal itu berkaitan dengan langkahnya mengungkapkan klaim telah dilecehkan oleh korban.
Mulanya, Putri Candrawathi menyoroti soal pemberitaan di media mengenai dirinya. Pemberitaan menuding dirinya berdusta serta mendramatisir peristiwa yang dia alami.
"Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," ujar Putri dalam persidangan seraya mengenakan pakaian serba putih ini.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1).
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Bharada Richard dituntut 12 tahun penjara.
Bharada Richard dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Kekecewaan Keluarga Brigadir J saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara