Putri Candrawathi Mengaku Tak Punya Niat Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 25 Januari 2023
Putri Candrawathi Mengaku Tak Punya Niat Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

MerahPutih.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau pembelaannya.

Dalam pembelaannya, istri Ferdy Sambo ini tak habis pikir dituduh menjadi dalang dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Diketahui, jaksa menuntut agar Putri dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.

Baca Juga:

Hari Ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Sampaikan Pledoi atas Tuntutan Jaksa

Putri juga mempertanyakan mengenai kepantasan dirinya disalahkan. Padahal, dia mengaku tidak tahu-menahu soal rencana Brigadir J dihabisi.

"Padahal saya tidak pernah berniat, tidak pernah mengetahui rencana ataupun pelaksanaan pembunuhan terhadap Yosua?" jelas Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Putri yang memakai pakaian serba putih ini memohon ke majelis hakim agar bisa kembali bertemu dengan anak-anaknya.

"Majelis hakim Yang Mulia, kalau boleh saya berharap jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya. Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," ungkap Putri dalam persidangan.

Putri juga mengaku kebahagiaan telah direnggut darinya.

Tidak hanya itu, keluarga dan anak-anaknya juga terkena dampak. Untuk itu, dia menyampaikan harapan ke majelis hakim PN Jaksel untuk agar dirinya dapat memeluk anak-anaknya.

Putri juga mengaku kerap merasa menyerah dalam menjalani hidup.

Hal itu dia sering rasakan setelah ikut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga:

Kekecewaan Keluarga Brigadir J saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri mengaku kerap merasa mau menyerah karena menerima bermacam-macam cacian dan makian. Hal itu dia terima selama proses hukum terhadapnya berjalan sampai saat ini.

"Saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan," tutur Putri dengan suara lirih.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1).

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sementara Bharada Richard dituntut 12 tahun penjara.

Bharada Richard dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Bagikan