MerahPutih.com - Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8) pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga
Hasil Rekaman CCTV, Putri Candrawathi Diduga Ketahui Rencana Pembunuhan Brigadir J
"(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim jam 10 pagi WIB," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/8).

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).
Baca Juga
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya oleh Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“(PC) mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus, Sabtu (20/8). (Knu)
Baca Juga
Putri Candrawathi jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J