Pusako: Sekalipun Memanggil Pakar, Pembentukan Pansus Angket KPK Tidak Tepat

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 30 Juni 2017
Pusako: Sekalipun Memanggil Pakar, Pembentukan Pansus Angket KPK Tidak Tepat
Para Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan (kanan)(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil pakar hukum tata negara dan ahli hukum pidana terkait legitimasinya, pekan depan.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari memaklumi langkah tersebut agar pansus mendapatkan pengakuan hukum.

"Kalau kemudian dicari pakar yang bisa melegalitaskan langkah DPR itu, ya, bisa saja, karena pasti akan dicari alasan agar DPR mampu memaksa menyelidiki KPK melalui hak angket," kata Feri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/6).

Meski demikian, menurut Feri, sudah sejak awal pembentukan Pansus tersebut tidak memenuhi ketentuan berlaku. Misalnya, melanggar Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Itu sudah jelas bahwa proses hak angket di DPR itu salah. Soal voting (pemungutan suara) yang tidak dilaksanakan," jelasnya.

Pasalnya, pengesahan hak angket melalui paripurna, 28 April silam, dilakukan sepihak oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah ketika menjadi pimpinan rapat.

Kedua, lanjut dosen Fakultas Hukum Unand ini, penggunaan angket terhadap instansi penegak hukum, seperti KPK tidak tepat.

"Kalau kemudian aparat yang sedang menjalankan tugas pro justitia, proses penegakkan hukum, dapat diangket, tentu proses penegakkan hukum yang merdeka dan independen itu akan terganggu," katanya.

"Jadi, sudah dari awal, sudah salah prosedur dan kemudian tidak sesuai ketentuan, 'kan 201 (Pasal 201 ayat (2) tentang Pansus terdiri dari semua fraksi," ucapnya.

Juru bicara Pansus Angket KPK, Arsul Sani, sebelumnya menerangkan, ada empat hal yang akan digarap pihaknya usai libur Lebaran. Salah satunya, memanggil pakar hukum tata negara dan ahli hukum pidana.

Sesuai hasil rapat yang berlangsung hingga Kamis (22/6) malam, hal tersebut dilakukan karena masih ada yang mempertanyakan proses pembentukan, prosedur, dan sebagainya soal Pansus angket.

Kedua, menyoroti tata kelola keuangan komisi antirasuah, menyusul adanya tujuh poin ketidakpatuhan KPK terhadap pengelolaan anggaran, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2015.

Ketiga, Pansus bakal mengundang Polri, menyusul pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang bakal mengutus Wakapolri Syafruddin dan tim soal polemik penjemputan paksa ke parlemen.

Terakhir, Arsul menerangkan, menyangkut pemanggilan tersangka kasus dugaan keterangan fiktif atas skandal korupsi e-KTP, Miryam S Haryani juga tetap dilanjutkan, meski dia tidak menyebut secara rinci tanggalnya. (Pon)

Baca berita terkait hak angket KPK lainnya di: Mahfud MD Sebut Hak Angket KPK Akan Gugur Sendiri

#Hak Angket #KPK #DPR RI #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan