Purnawirawan Jenderal Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria (kiri) di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj

MerahPutih.com - Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali berlanjut.

Kali ini yang disidang adalah terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) adalah Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto yang merupakan purnawirawan jenderal Polri.

Baca Juga:

Adzan Romer Akui tak Dengar Rencana Pembunuhan Brigadir J di HT Ajudan

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari JPU ada empat saksi yang akan dihadirkan,” ujar penasihat hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan, Kamis (10/11).

Selain Seno, JPU juga menghadirkan tiga orang lainnya dari anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam Polri) untuk terdakwa Hendra dan Agus. Yakni pekerja harian lepas Propam Polri bernama Ariyanto yang menjadi kurir DVR CCTV, serta dua anggota Propam Polri Radite Hernawa, dan Agus.

Sementara itu, saksi yang bakal memberikan keterangan untuk terdakwa Irfan Widyanto, ada tujuh orang.

Mereka adalah asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Di antaranya Ridwan Soplanit, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, Arsyad Daiva Gunawan, Aris Yulianto, Diryanto, dan Seno.

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebutkan, enam terdakwa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca Juga:

Kesaksian Mantan Sopir Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata jaksa.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” ujar jaksa. (Knu)

Baca Juga:

Curhatan Brigadir J saat Persiapkan Ulang Tahun Pernikahan Ferdy Sambo

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Masjid Istiqlal Kembali Gelar Salat Id, Akan Dihadiri Wapres Ma'ruf Amin
Indonesia
Masjid Istiqlal Kembali Gelar Salat Id, Akan Dihadiri Wapres Ma'ruf Amin

Pengelola Masjid Istiqlal akan menggelar Salat Id dan menjadi perdana di masa pandemi COVID-19, setelah dalam dua tahun terakhir terpaksa ditiadakan imbas angka penularan yang tinggi.

Menakar Ketepatan Subsidi Kendaraan Listrik
Indonesia
Menakar Ketepatan Subsidi Kendaraan Listrik

Pemerintah tengah mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) hingga mengurangi jumlah polusi. Sayangnya, jumlah masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik masih rendah.

Polri Ungkap Modus Pencarian Dana Terorisme, dari Sumbangan Kemanusiaan hingga Pinjol
Indonesia
Polri Ungkap Modus Pencarian Dana Terorisme, dari Sumbangan Kemanusiaan hingga Pinjol

Terdapat sejumlah cara yang kerap dilakukan tersangka teroris di Indonesia dalam mengumpulkan dana untuk Negara Islam, Irak dan Suriah (ISIS).

Pemerintah Habiskan Anggaran Rp 481 Miliar untuk Infrastruktur KTT ASEAN 2023
Indonesia
Pemerintah Habiskan Anggaran Rp 481 Miliar untuk Infrastruktur KTT ASEAN 2023

Akses Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa (14/3).

PAN Persilakan Cak Imin Jadi Capres dari KIB, Asal Menang
Indonesia
PAN Persilakan Cak Imin Jadi Capres dari KIB, Asal Menang

Partai Amanat Nasional (PAN) mempersilakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi calon presiden dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, menanggapi pernyataan Cak Imin yang bersedia masuk ke dalam KIB asal dirinya menjadi capres pada Pilpres 2024.

Satgas Pangan Polri Harus Usut Penimbun Minyak Goreng
Indonesia
Satgas Pangan Polri Harus Usut Penimbun Minyak Goreng

Dari beberapa kali pemeriksaan langsung ke lapangan, banyak pasar dan pusat belanja malah tidak memiliki minyak goreng.

DKI Jakarta Diprakirakan Diguyur Hujan Sepanjang Hari
Indonesia
DKI Jakarta Diprakirakan Diguyur Hujan Sepanjang Hari

BMKG memperkirakan beberapa wilayah di DKI Jakarta akan diguyur hujan selama hampir satu hari penuh pada Kamis (21/4).

Respons Gibran usai Erick Thohir Dinyatakan Lolos Administrasi Caketum PSSI
Olahraga
Respons Gibran usai Erick Thohir Dinyatakan Lolos Administrasi Caketum PSSI

"Ya (Erick) jagoku mesti lolos (verifikasi caketum PSSI)," kata Gibran, Jumat (3/2).

Kapolres Sumedang Pastikan Tindak Oknum Polisi Pemukul Wartawan Metro TV
Indonesia
Kapolres Sumedang Pastikan Tindak Oknum Polisi Pemukul Wartawan Metro TV

Oknum polisi yang memukul wartawan Metro TV Husni Nursyaf segera ditindak sebagai konsekuensi akibat perbuatannya.

Gibran Siap Kena Sanksi Abaikan Instruksi Mobil Listrik Presiden Jokowi
Indonesia
Gibran Siap Kena Sanksi Abaikan Instruksi Mobil Listrik Presiden Jokowi

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menolak anggaran pengadaan mobil listrik untuk 2023.