MerahPutih.com - Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali berlanjut.
Kali ini yang disidang adalah terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) adalah Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto yang merupakan purnawirawan jenderal Polri.
Baca Juga:
Adzan Romer Akui tak Dengar Rencana Pembunuhan Brigadir J di HT Ajudan
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari JPU ada empat saksi yang akan dihadirkan,” ujar penasihat hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan, Kamis (10/11).
Selain Seno, JPU juga menghadirkan tiga orang lainnya dari anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam Polri) untuk terdakwa Hendra dan Agus. Yakni pekerja harian lepas Propam Polri bernama Ariyanto yang menjadi kurir DVR CCTV, serta dua anggota Propam Polri Radite Hernawa, dan Agus.
Sementara itu, saksi yang bakal memberikan keterangan untuk terdakwa Irfan Widyanto, ada tujuh orang.
Mereka adalah asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Di antaranya Ridwan Soplanit, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, Arsyad Daiva Gunawan, Aris Yulianto, Diryanto, dan Seno.
Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebutkan, enam terdakwa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Baca Juga:
Kesaksian Mantan Sopir Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata jaksa.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” ujar jaksa. (Knu)
Baca Juga:
Curhatan Brigadir J saat Persiapkan Ulang Tahun Pernikahan Ferdy Sambo