Punya Anak Balita, Kak Seto Minta Penangguhan Penahanan Suami-Istri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Mei 2017
Punya Anak Balita, Kak Seto Minta Penangguhan Penahanan Suami-Istri
Seto Mulyadi. (MP/Angga Yudha Pratama)

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau Kak Seto menyambangi rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (24/5). Kedatangan Kak Seto untuk bertemu dengan pasangan suami-istri yang ditahan atas kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan, Louis Gunawan Khoe dan Alvyna Jayanti Ellyzart.

Kak Seto tak sendiri. Ia didampingi oleh kuasa hukum kedua tersangka Priber Sitinjak dan kedua anak Louis dan Alvyna, Davina Aishwarya Khoe berumur 4 bulan dan Edward Gunawan Khoe (4 tahun) yang menderita autis.

Kak Seto mengaku prihatin dengan kasus itu. Padahal, pihak kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan.

"Tadi saya baru bertemu. Saya khawatir adik ini yang berusia empat tahun dan dua bulan dipisahkan dari ibunya. Ini saja sudah pangling dengan ibunya sendiri," ujar Kak Seto di Mapolda Metro Jaya.

Kak Seto tak mempermasalahkan jika salah satu orang tua dari dua anak itu yang ditahan. Tapi bila harus dua-duanya ditahan, maka harus dipikirkan juga hak anak untuk dapat perhatian orang tua.

"Dalam hal ini tentu diharapkan ibu tetap dekat dengan putri yang empat bulan dan putranya yang empat tahun menyandang autisme," tutur Kak Seto.

Apalagi, kata Kak Seto, ibu dari balita yang menderita kelebihan autisme ini tengah melakukan terapi.

"Mohon kesempatan (anak) untuk dekat ibunya karena sedang terapi, demi kepentingan terbaik. Sejauh masih bisa ditangguhkan, saya rasa harus (ditangguhkan) untuk pemenuhan hak anak," sambung Kak Seto.

Atas dasar itu, Kak Seto akan membicarakan dengan Direktur Reserse Kriminal Umum atau Kapolda Metro Jaya agar bisa dikabulkan penangguhan penahanan.

"Nanti saya bicarakan, seberapa jauh ada penangguhan penahanan, karena ini ayah dan ibu yang ditahan," pungkas Kak Seto.

Ditempat yang sama, kuasa hukum kedua tersangka, Priber Sitinjak telah mengajukan proses penangguhan penahanan setelah kliennya ditahan selama satu bulan. Namun tidak digubris oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Padahal, pasangan itu memiliki dua anak yang masih kecil. Priber berharap dengan alasan kemanusiaan, salah satu dari dua kliennya itu untuk ditangguhkan penahanannya.

"Sepanjang malam tadi sampai siang anak ini nangis ingin ketemu ibunya, jadi kebetulan, ibunya dan bapaknya itu ditahan oleh penyidik Subdit I Kamneg dalam perkara pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan," kata Priber.

Menurut Priber, anak pelaku harus mendapatkan kasih sayang dari orang tua. Karena bila terpisah sejak kecil, maka psikologi anak nanti akan terganggu. "Sudah kita ajukan penangguhan, tapi belum juga direspons," tukas Priber. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Soal Mendidik Anak, Susan Bachtiar Tak Biasakan Anak Bermain Gadget

#Seto Mulyadi #Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan