Pungut Pajak Digital, Konsumen Harus Dilindungi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2020
Pungut Pajak Digital, Konsumen Harus Dilindungi
Ilustrasi layanan digital. (Foto: comways.eu)

MerahPutih.com - Pemerintah bakal menerapkan pungutan pajak digital atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital luar negeri yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia, pada Agustus mendatang.

Pungutan pajak atas pembelian oleh konsumen ini, harus dibarengi dengan tanggung jawab pemerintah dalam penguatan regulasi perlindungan konsumen. Caranya dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena UU yang belum memasukkan ekosistem ekonomi digital di dalamnya.

"Perlindungan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi dan merupakan instrumen penting untuk pemerintah siapkan sebelum mengimplementasi pajak digital," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.

Baca Juga:

Pengamat Nilai PSBB Transisi di DKI Enggak Jelas Juntrungannya

Ia mengatakan, kegiatan ekonomi digital yang melibatkan penyedia jasa dan layanan serta konsumen membutuhkan adanya payung hukum terkait perlindungan konsumen. Walaupun ada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah dilegalisasi untuk memberikan perlindungan konsumen digital, contohnya aturan terkait iklan digital, peraturan tersebut belum bisa menjamah jasa digital yang berbeda karakteristiknya dengan penjualan barang secara daring.

"UUPK bahkan belum mencakup transaksi online sama sekali. Contohnya terkait kontrak digital, yang merupakan instrumen penting perlindungan konsumen," katanya.

Ilustrasu Keamanan Digital
Ilustrasi Keamanan Digital (Foto: Cyber Security).

Selain itu, regulasi saat ini belum mampu menjamin adanya lingkungan digital yang aman bagi konsumen, karena belum rampungnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Siber).

"Jangan sampai, konsumen membayar pajak tetapi masih khawatir datanya disalahgunakan, atau merasa tidak aman melakukan transaksi. Pada hal ini, yang dirugikan bukan hanya konsumen tetapi juga pemerintah karena tidak dapat mengembangkan ekonomi digital," ujarnya.

Baca Juga:

Mabes Polri Minta Polres Kepsul Tak Reaktif Tanggapi Guyonan Gus Dur

#Pajak Digital #Kemenkeu #Pajak
Bagikan
Bagikan