MerahPutih.com - Puluhan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Pusat akan disulap menjadi lokasi vaksinasi COVID-19 bagi warga usia 18 tahun ke atas. RPTRA tersebut tersebar di delapan Kecamatan Jakpus.
Kepala Seksi Pemberdayaan Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu mengatakan, pemanfaatan RPTRA menjadi salah lokasi vaksinasi COVID-19 bagi warga sesuai Pergub Nomor 123 tahun 2017 serta Surat Kepala Dinas PPAPP No 131 Tahun 2021.
Baca Juga
Pemprov DKI: 4,5 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Telah Disuntikan ke Warga
"Sesuai amanat Pergub, RPTRA dapat difungsikan menjadi tempat penanggulangan bencana," ujar Bangun di Jakarta.
Lebih lanjut, kata dia, Dinas PPAPP DKI Jakarta juga telah menerbitkan surat yang mengizinkan RPTRA dimanfaatkan sebagai tempat vaksinasi massal

Menurutnya, pemanfaatan sarana RPTRA dalam rangka upaya percepatan pemberian vaksin bagi warga di delapan kecamatan.
"Seluruh ruangan dari 50 RPTRA di Jakpus dapat dimanfaatkan oleh tim Satgas COVID-19 untuk melakukan kegiatan vaksinasi bagi warga," jelasnya.
Bangun menuturkan, penerapan protokol kesehatan juga diterapkan di areal RPTRA yang digunakan menjadi salah satu lokasi vaksinasi massal.
"Prokes diterapkan secara ketat meliputi penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah, pengukuran suhu tubuh warga sebelum masuk, mencuci tangan di wastafel yang telah disediakan, memakai masker dan menjaga jarak guna menghindari kerumunan saat berada di areal RPTRA," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
Satu Juta Dosis Vaksin COVID-19 Sinopharm Bakal Masuk Indonesia