MerahPutih.com - Satu per satu oknum polisi yang diduga terlibat perintangan pengusutan kasus kematian Brigadir J bakal segera disidangkan.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan bekerja maraton untuk memutuskan nasib 35 anggota polisi yang diduga terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, terdapat 97 personel kepolisian yang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait pelanggaran kode etik kasus Brigadir J. Dari jumlah itu, 35 di antaranya diduga kuat melakukan pelanggaran etik.
Baca Juga:
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Seluruh Tersangka Pembunuhan Brigadir J
"Pekan depan tentunya dari Biro Wabprof bekerja secara maraton juga tidak mengenal lelah akan juga menggelar sidang-sidang bagi terduga pelanggar obstruction of justice yang lainnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta Selatan, Jumat (2/9).
Dari 35 orang tersebut, tujuh orang yang menjadi tersangka pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen HK (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes AN (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), dan AKBP ARA (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Berikutnya Kompol BW (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol CP (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) dan AKP IW(mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Luhut Perintahkan Kabareskrim Usut Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Akan kami gelar semua sampai dengan tuntas," ujar Dedi.
Terkini, sidang KKEP resmi memecat Kompol CP sebagai anggota Polri karena menghalangi penyidikan.
Sementara pada ranah pidana Polri telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Knu)
Baca Juga:
Tiga Temuan Komnas HAM di Balik Pembunuhan Brigadir J