Puluhan Pinjaman Online Belum Penuhi Syarat Modal OJK Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi (fintech peer to peer lending) atau pinjaman online, masih banyak yang belum memenuhi setoran modal minimum yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam aturan OJK, fintech lending diwajibkan menyetor modal minimum senilai Rp 25 miliar saat perusahaan didirikan. Tetapi, dalam data OJK, ada 15 perusahaan yang belum memenuhi syarat tersebut. OJK masih memberikan waktu penyesuaian.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Ungkap 58 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, 11 Orang Jadi Tersangka

"Ada semacam masa transisi satu tahun. Di akhir tahun pertama itu, harus memenuhi Rp2,5 miliar," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin di Kantor OJK, Selasa (13/9).

Selanjutnya pada tahun kedua sejak POJK Nomor 10 Tahun 2022 diterapkan, fintech lending diminta menyetorkan modal minimal senilai Rp 7,5 miliar dan senilai Rp 12,5 miliar pada tahun ketiga.

"Sekarang jangan ditanyakan 15 perusahaan fintech lending itu akan diapakan, apakah akan ditutup, karena ada masa transisi tiga tahun, tidak boleh ada perubahan pemilik atau pemegang saham,” terangnya.

Ia menegaskan, review penyetoran modal minimum ini akan dilakukan pada akhir tahun pertama penerapan POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang fintech lending.

Apabila ditemukan salah satu dari 102 pinjaman online yang telah terdaftar di OJK belum memenuhi permodalan minimum yang ditentukan, OJK akan meminta mereka melakukan penambahan modal.

"Mereka biasanya memiliki banyak uang. Karena ada lock periode tiga tahun, mau tidak mau mereka harus menambah modal," katanya.

Tercatat, saat ini penyaluran pinjaman dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi informasi, pada Juli 2022 telah mencapai Rp45,73 triliun. Penyaluran tersebut berasal dari 102 perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar di OJK.

Saat ini, OJK masih menerapkan moratorium pendaftaran perusahan pinjol dan belum disebutkan kapan pendaftaran akan kembali dibuka. (Asp)

Baca Juga:

Nasabah Pinjaman Online Juga Perlu Diproteksi

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kapolda Metro Jaya Minta Mobil Pelat RF Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Tegas
Indonesia
Kapolda Metro Jaya Minta Mobil Pelat RF Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Tegas

Fadil perintahkan kepada anak buahnya untuk menindak tegas para pengguna pelat RF yang melakukan pelanggaran.

Kinerja Jokowi-Ma'ruf Dinilai Turun, KSP Sebut Dampak Perang Rusia-Ukraina
Indonesia
Kinerja Jokowi-Ma'ruf Dinilai Turun, KSP Sebut Dampak Perang Rusia-Ukraina

Di tengah berbagai risiko global yang muncul, perekonomian Indonesia mampu melanjutkan tren perbaikan yang konsisten.

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Tiba di Korea Selatan
Indonesia
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Tiba di Korea Selatan

Rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi di Asia Timur berlanjut dengan kedatangan mereka di Seoul

Menkumham Klaim RKUHP Sudah Akomodir Aspirasi Masyarakat
Indonesia
Menkumham Klaim RKUHP Sudah Akomodir Aspirasi Masyarakat

Menurut Menkumham Yasonna H Laoly, semua aspirasi masyarakat sudah diterima dan ditindaklanjuti dengan mengevaluasi sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.

Inflasi Melonjak, Pemerintah Harus Jaga Daya Beli Warga
Indonesia
Inflasi Melonjak, Pemerintah Harus Jaga Daya Beli Warga

Indonesia beruntung karena harga komoditas ekspor andalan meningkat di global, yang mengerek penerimaan negara meningkat drastis.

Dubes RI untuk Italia Muhammad Prakosa Meninggal Dunia
Indonesia
Dubes RI untuk Italia Muhammad Prakosa Meninggal Dunia

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Roma menyampaikan M Prakosa tutup usia pukul 10.55 waktu setempat, di Sacro Cuore FSR Roma.

Golkar Solo Usulkan Gibran Maju jadi Cagub Jateng
Indonesia
Golkar Solo Usulkan Gibran Maju jadi Cagub Jateng

"Kami mengajukan bapak Panggah Susanto ketua DPD partai Golkar Jateng sebagai Cagub. Kemudian eksternal muncul nama mas Gibran," kata Joko, Senin (30/10)

Pesan Ketua DPR di Hari Anak Nasional 2022
Indonesia
Pesan Ketua DPR di Hari Anak Nasional 2022

“Hari Anak Nasional 2022 harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan anak,” pesan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya, Kamis (21/7).

KPK Periksa Dirut PT Asabri Terkait Kasus Korupsi di Kemenhan
Indonesia
KPK Periksa Dirut PT Asabri Terkait Kasus Korupsi di Kemenhan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Wahyu Suparyono, Selasa (14/3) hari ini.

PT PAL Dapat Order Perbaiki dan Pasang Rudal di 41 Kapal Perang TNI AL
Indonesia
PT PAL Dapat Order Perbaiki dan Pasang Rudal di 41 Kapal Perang TNI AL

PT PAL Indonesia sebagai lead integrator galangan kapal nasional akan memimpin dan bekerja sama dengan sembilan galangan kapal di seluruh Indonesia atas persetujuan Kemhan RI.