MerahPutih.com- Petugas Polresta Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/9), menangkap 30 orang yang diduga pelaku judi sabung ayam di Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti 30 ekor ayam jago, uang tunai Rp 1.618.000, 15 unit sepeda motor dan seperangkat arena sabung ayam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Gang Nyi Mas Ningrum RT 2 RW 8, Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung sering diadakan judi sabung ayam.
"Dari informasi itu, petugas lalu melakukan penindakan dan menangkap para pelaku judi sabung ayam itu," katanya, Senin (4/9).
Sampai saat ini, para tersangka diamankan Satreskrim Polresta Bandung guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku sabung ayam masih dalam pemeriksaan Satrekrim Polresta Bandung," kata Yusri.
Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel : Korban Tenggelam Di Curug Malela Ditemukan Tak Bernyawa