MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan pemberantasan praktik-praktik penangkapan ikan yang ilegal dan merusak.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan, selama 2021, total kapal yang diperiksa sebanyak 2.672 kapal.
Terdiri dari 2.606 kapal ikan Indonesia (KII) dan 66 kapal ikan asing (KIA).
Baca Juga:
Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka dan Laut Sulawesi
"Kami berhasil melakukan penangkapan dan pemberkasan untuk kapal ikan Indonesia maupun kapal ikan asing sebanyak 166 kapal," kata Adin Nurawaluddin dalam konferensi pers "Catatan Akhir Tahun 2021 dan Proyeksi 2022 Subsektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Senin (13/12).
Adin merinci, kapal ikan yang telah ditangkap tersebut terdiri dari 114 kapal ikan Indonesia dan 52 kapal ikan asing.
Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 21 kapal asal Malaysia, dan 6 kapal asal Filipina.
"Semua pelaku perikanan kita lakukan pemeriksaan untuk meyakinkan adanya kepatuhan dalam pelaksanaan kegiatan pengelolan perikanan di wilayah Indonesia," ungkapnya.
Diakui Adin, upaya pemberantasan praktik-praktik penangkapan ikan yang ilegal dan merusak juga menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain target hari operasi yang hanya 100 hari dengan realisasi hari operasi 104 hari karena jumlah kapal patroli yang terbatas.
Pihaknya menambah kapal pengawas berukuran besar dengan panjang hingga 110 meter, untuk mengoptimalkan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Saat ini, kapal pengawas perikanan Indonesia yang dimiliki KKP sebanyak 30 kapal.
Ditjen PSDKP akan mengadakan program pengadaan kapal, antara lain melalui dukungan APBN sebanyak dua kapal dengan panjang 60 meter.
Baca Juga:
KSAL Heran Media Luar Selalu Memojokkan Aksi Penindakan Kapal Asing
Selain itu, KKP akan melaksanakan pengajuan ke Bappenas melalui program PHLN (Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri) sebanyak tiga kapal dengan ukuran 70 meter untuk tahap pertama.
Selanjutnya program PHLN tahap dua sebanyak lima kapal dengan rincian dua kapal jenis OPV (Offshore Patrol Vessel) dengan panjang 110 meter dan tigal kapal dengan panjang 60 meter.
Menurut Adin, pengadaan kapal dengan ukuran besar tersebut dibutuhkan karena banyak aksi pencurian ikan di Laut Natuna Utara dengan kapal berbendera Vietnam.
Hal ini tidak terlepas dari belum adanya kejelasan mengenai perbatasan antara Vietnam yang mengacu pada rezim landas kontinen dengan Indonesia yang menggunakan aturan UNCLOS 1982.
"Karena mereka beranggapan itu masuk wilayah mereka,” ungkap Adin.
Sebagai bentuk perlawanan, kapal-kapal Vietnam yang berukuran lebih besar seringkali menabrakkan kapalnya ke kapal pengawas perikanan Indonesia yang ukurannya paling besar 70 meter.
"Dari situasi itu, Bapak Menteri memerintahkan saya untuk mencari solusi, mencari satu tindakan yang akan membuat semacam ada efek deterrent,” ungkap Adin. (Knu)
Baca Juga:
Kecelakaan Kapal di Perairan Selat Malaka, Lima ABK Ditemukan Selamat