MerahPutih.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meminta maaf atas dugaan tindakan brutal yang dilakukan oknum tentara di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari.
Sekelompok tentara menyerang Markas Polsek Ciracas, pertokoan, hingga warga sipil. Andika mengatakan, pihaknya akan terus mengawal agar dilakukan tindak lanjut atas insiden tersebut.
Baca Juga:
Penyerangan di Polsek Ciracas Diduga karena Info Hoaks, Pelaku Perlu Diproses di Peradilan Umum
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan ganti rugi. Mulai dari biaya perawatan rumah sakit hingga kerusakan lain dalam aksi penyerangan tersebut.
"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut, termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit, maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," kata Andika kepada awak media, Minggu (30/8).
Andika Perkasa mengatakan, puluhan orang oknum tengah dalam pemeriksaan polisi militer.
“Jadi total ada 31,” kata Andika.
Andika mengatakan, dari 31 orang itu, sebanyak 12 orang sudah diperiksa. Sementara, 19 orang lainnya masih dalam proses pemanggilan. Sebanyak 31 orang ini hanya hasil pengembangan penyelidikan tahap pertama.
Jumlah prajurit yang terlibat, kata dia, masih mungkin untuk bertambah.
“Tidak akan berhenti di sini, karena begitu banyak yang sebetulnya ada pada saat malam kejadian,” ujar dia.

Para prajurit itu akan dijerat dengan Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Andika mengatakan akan menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada mereka yang terbukti terlibat, ditambah hukuman membayar ganti rugi atas kerusakan dan korban yang mereka timbulkan.
Andika Perkasa meminta masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui pelaku yang terlibat perusakan itu.
“Saya memohon bantuan pada seluruh masyarakat untuk memberikan informasi selain kami melakukan pemeriksaan fisik dan elektronik dan segala macam yang bisa kami lakukan,” ujar dia.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyerang Polsek Ciracas.
Hal ini disampaikan Hadi dalam konferensi pers terkait penyerangan Polsek Ciracas yang terjadi Sabtu 28 Agustus 2020 dini hari.
"Apabila memang terbukti (melakukan penyerangan Polsek Ciracas), maka akan dilakukan tidak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Hadi, Minggu (30/8/2020).
Baca Juga:
Menurut dia, Garnisun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) telah melakukan pendalaman dan hasilnya, 3 orang mengakui perusakan di Polsek Ciracas.
"Komandan Garnisun untuk memanggil saksi-saksi, diantaranya adalah 12 orang yang sudah diperiksa. Dan tadi pagi sudah mengakui tiga orang tersebut, karena hampir seharian diperiksa oleh Denpom," jelas Hadi.
"Ketiga orang tersebut adalah pelaku pengrusakan sepeda motor kendaraan," lanjut dia.
Hadi menegaskan, kejadian ini dipicu seorang anggota berinisial MI diduga memberikan informasi yang tidak benar kepada rekan-rekannya, sehingga memicu kejadian penyerangan Polsek Ciracas tersebut.
"Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV bahwa luka yang ada di prajurit MI bukan karena pengroyokan tapi akibat kecelakaan tunggal," kata Hadi. (Knu)
Baca Juga: