MerahPutih.com - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jawa Tengah mencatat sebanyak 65 anak putus sekolah saat menjalani proses hukum. Data tersebut tercatat dari Januari sampai Juni 2021.
Kepala Bapas Klas II Klaten, Eko Bekti mengatakan, Bapas Klaten saat ini pihaknya menangani empat klien anak putus sekolah atau atau Anak berkonflik dengan Hukum (AKH). Keempat anak itu berasal dari Kabupaten Klaten, Sukoharjo, dan Wonogiri.
Baca Juga
Ketua DPR Sebut Anak-Anak Kelompok Rentan Terinfeksi COVID-19
"Hak pendidikan anak tidak boleh terputus karena status pidana," ujar Eko, Sabtu (24/7)
Dikatakannya, pendidikan adalah hak yang penting dan mendasar bagi setiap orang. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1. Dimana setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan.
"Sesuai Pasal 3 UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) anak yang terlibat dalam masalah pidana juga diberikan hak-hak khusus, salah satunya yaitu hak untuk tetap memperoleh pendidikan," katanya.

Data Bapas Jawa Tengah sepanjang tahun ini, kata dia, sebanyak 65 anak putus sekolah karena terjerat masalah hukum. Penyebab utama anak putus sekolah, yaitu selama proses hukum berlangsung 49,4 persen anak dikeluarkan dari sekolah secara sepihak; 6,3 persen anak diminta untuk mengundurkan diri dari pihak sekolah, dan 44,3 persen anak mengundurkan diri karena keinginan pribadi.
"Yang kami terima.mereka seharusnya tetap mendapatkan hak pendidikannya, tetapi dikeluarkan atau diminta mengundurkan karena sedang menjalani proses hukum," kata dia.
Ia mengatakan alasan yang kerap muncul dari pihak sekolah adalah menghindari stigma masyarakat terhadap nama baik sekolah. Padahal, mereka terjerat masalah hukum karena akibat salah pergaulan.
"Dibutuhkan penanganan anak yang bersifat lebih humanis. Stigma yang dilekatkan masyarakat termasuk sekolah terhadap mereka kian memperburuk psikis mereka," tutur dia.
Juru bicara LSM Khusus Anak Sahabat Kapas Ajeng Solo, menambahkan jaminan keberlanjutan dan kemudahan akses pendidikan bagi AKH akan sangat berarti bagi masa depan anak. Melalui pendidikan, mereka akan mampu meningkatan kepercayaan dirinya dan kualitas hidupnya.
"Karena apapun status hukum anak, mereka memiliki hak yang sama atas pendidikan dan setiap anak berhak atas kesempatan kedua. Selamat Hari Anak Nasional," pungkas Ajeng. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Peringati Hari Anak Nasonal, Ancol Gelar Vaksinasi Khusus Anak