Pulihkan Ekonomi, Rp30 Triliun Uang Negara Disimpan di Bank Plat Merah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2020
Pulihkan Ekonomi, Rp30 Triliun Uang Negara Disimpan di Bank Plat Merah
Menteri BUMN dan Menkeu di Istana. (Biro Set Presiden).

MerahPutih.com - Pemerintah berupaya melakukan akselerasi pemulihan perekonomian nasional bersamaan dengan penanganan pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah yakni dengan menempatkan uang negara di bank umum anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, paling tidak jumlah dana yang bakal digelotorkan pada tahan awal ini tetapkan Rp30 triliun. Nantinya, tiap bank akanmenyampaikan apa rencana penggunaan dana tersebut di dalam rangka pemulihan sektor riil-nya.

Ia mengatakan, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk dua hal, yakni tidak boleh untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan valuta asing (valas) alias hanya untuk mendorong ekonomi sektor riil.

Mekanisme yang digunakan dalam penempatan dana di bank umum tersebut yakni skema deposito dengan suku bunga sama seperti yang pemerintah dapatkan saat dana tersebut disimpan di Bank Indonesia. Dengan demikian, pemerintah akan mendapatkan suku bunga 80 persen dari 7-day Repo Rate Bank Indonesia.

Baca Juga:

Pejabat Bea Cukai Diciduk Saat Pesta Narkoba di Kepulauan Seribu

"Suku bunga yang rendah ini diharapkan akan mampu mendorong bank-bank Himbara ini melakukan langkah-langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang juga lebih rendah," ungkapnya.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini merupakan revisi atau penyesuaian dari PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara.

Ia memaparkan, penempatan uang negara di bank umum sudah secara rutin kita lakukan semenjak tahun 2014. Namun, saat ini untuk tahun 2020 dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, dan di dalam rangka untuk penanganan pandemi COVID 19, dan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, maka PMK ini direvisi.

Ilustrasi uang
Ilustrasi Uan. (Foto: Antara)

Bank-bank yang mendapatkan kucuran dana dari pemerintah itu, antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI.

Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan usaha kecil dan menengah (UKM) baik di pedesaan maupun perkotaan bergulir kembali.

"Khususnya untuk korporasi juga pasti itu menjadi bagian penting, asalkan sesuai dengan catatan Presiden tadi bahwa satu mempunyai track record yang baik di perbankan, dan yang kedua merupakan industri padat karya," katannya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jakarta Kembali Merah, Bogor Zona Hitam

#Pelambatan Ekonomi #Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Bagikan
Bagikan