MerahPutih.com - Pemerintah dan Bank Indonesia sepakat untuk menjaga menjaga inflasi dalam kisaran sasaran 3 persen plus minus 1 persen pada tahun 2021, sebagai langkah menjaga momentum ekonomi.
"Inflasi yang rendah dan stabil diharapkan bisa mendukung pemulihan perekonomian serta pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkesinambungan menuju Indonesia Maju," Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dilansir setkab.go.id.
Ia memaparkan, pemerintah dan BI menyepakati strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi. Diantaranya, menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3 persen – 5 persen persen.
Baca Juga:
Dana Pemulihan Ekonomi Bakal Naik Jadi Rp619 Triliun
Upaya tersebut, ini dilakukan dengan memperkuat empat pilar strategi yang mencakup keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran Distribusi, dan komunikasi efektif (4K) di masa pandemi COVID-19.
Selain itu, dengan menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi terutama dalam mengantisipasi kenaikan permintaan menjelang Ramadan dan Idulfitri pada bulan April dan Mei 2021 serta Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) lainnya.
"Implementasi strategi difokuskan untuk menjaga kesinambungan pasokan sepanjang waktu dan kelancaran distribusi antardaerah antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan kerja sama antar daerah," katanya.
Langkah lainnya, adalah memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi, memperkuat sinergi antar kementerian/lembaga (K/L), memperkuat ketahanan pangan nasional dengan meningkatkan produksi melalui program food estate serta menjaga kelancaran distribusi melalui optimalisasi infrastruktur dan upaya penanganan dampak bencana alam.
Serta menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada 2020 inflasi IHK tercatat rendah sebesar 1,68 persen (yoy) dan berada di bawah kisaran sasaran 3 plus minus 1 persen. Inflasi yang rendah tersebut dipengaruhi oleh permintaan domestik yang belum kuat sebagai dampak pandemi COVID-19 di tengah pasokan yang memadai.
Pemerintan menetapkan sasaran inflasi tiga tahun ke depan atau tahun 2022, 2023, dan 2024 disepakati masing-masing sebesar 3 persen plus minus 1 persen, dan 2,5 persen plus minus 1 persen yang akan ditetapkan kemudian melalui PMK.
"Sasaran inflasi tersebut diharapkan bisa menjangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
Percepat Pemulihan Ekonomi, Surabaya Dampingi Toko Klontong