MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo perintahkan bawahanya termasuk para kepala daerah, dalam pemulihan ekonomi terdampak pandemi COVID-19 ini, memiliki perhatian terkait pembukaan lapangan kerja.
"Berikan perhatian khusus untuk hal-hal berkaitan dengan pembukaan lapangan kerja. Dan yang paling dibutuhkan saat ini tingkatkan konsumsi rumah tangga dengan mendorong usaha kecil, usaha mikro, usaha menengah, usaha besar, untuk mulai bergerak," kata Presiden dalam Rapat Terbatas Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka Jakarta, Senin (23/11).
Baca Juga:
UMK di Lima Daerah Jawa Timur Naik Rp100 Ribu
Presiden menilai realisasi anggaran beberapa program sudah berjalan dengan baik, misalnya untuk subsidi gaji sudah mencapai 82 persen dan banpres produktif untuk bantuan modal kerja usaha mikro sudah mencapai 79 persen.
"Saya kira ini terus didorong agar bisa membantu meningkatkan daya beli masyarakat," tuturnya.
Kembali ia mengingatkan, Komite dan Satgas Penanganan COVID-19 beserta seluruh gubernur menyeimbangkan dengan baik urusan penanganan pandemi COVID-19 dan ekonomi. Strategi mengatur keseimbangan "rem dan gas" mulai terlihat, terutama dalam pengendalian, baik COVID-19 maupun ekonomi.
"Kemudian di bidang ekonomi sudah saya sampaikan minggu yang lalu tren di kuartal kedua dari minus 5,32, membaik di kuartal ketiga minus di 3,49. Ini juga harus terus kita perbaiki agar di kuartal keempat lebih baik dari kuartal ketiga," kata Mantan Guberbur DKI Jakarta ini.

Sebelumnya, Badan Pusat Statisik melansir, jumlah angkatan kerja pada Agustus 2020 sebanyak 138,22 juta orang atau naik 2,36 juta orang dibanding Agustus 2019. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,24 persen poin.
Tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2020 sebesar 7,07 persen, meningkat 1,84 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2019. Sedangkan penduduk yang bekerja sebanyak 128,45 juta orang, turun sebanyak 0,31 juta orang dari Agustus 2019.
Tercatat, terdapat 29,12 juta orang (14,28 persen) penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19, terdiri dari pengangguran karena COVID-19 (2,56 juta orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena COVID-19 (0,76 juta orang), sementara tidak bekerja karena COVID-19 (1,77 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 (24,03 juta orang). (*)
Baca Juga:
UMP Jawa Barat 2021 Dipastikan Tidak Naik