Pulau Lokasi "Jurassic Park Komodo" Kebakaran, Puluhan Ranger Dikerahkan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 03 November 2021
Pulau Lokasi
Tangkapan layar kondisi kebakaran di Pulau Rinca di akun sosial instagram @labuanbajo_info (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

MerahPutih.com - Pulau Rinca yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilanda kebakaran. Informasi kebakaran diperoleh dari petugas internal BTNK sejak Selasa (2/11), pukul 15.00 Wita.

"Rinca bagian ujung utara-barat (yang terbakar)," kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Lukita Awang ketika dihubungi di Labuan Bajo, ditulis dari Antara, Rabu (3/11).

Baca Juga:

Proyek Wisata Super Premium Berpotensi Musnahkan Komodo

Tim BTNK tengah berupaya memadamkan api di lokasi kebakaran. Jumlah personel yang dikerahkan 43 orang terdiri atas 32 orang ranger dan 11 orang warga Rinca/Kerora.

Namun, Lukita belum memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan penyebab kebakaran dan apa yang terbakar di lokasi tersebut, serta perkiraan berapa besar kerugian.

Taman nasional komodo
Proyek di Taman Nasional Komodo. (Foto: Antara)

Untuk diketahui, Pulau Rinca sempat ramai diperbincangkan karena akan menjadi lokasi proyek wisata "Jurassic Park". Nama "Jurassic Park" ini merupakan istilah untuk geopark yang menjadi bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Labuan Bajo, NTT.

Pemerintah memutuskan untuk membangun lokasi tersebut dengan konsep geopark untuk menarik lebih banyak wisatawan sembari tetap mengedepankan perlindungan dan penggunaan warisan geologi secara berkelanjutan. Beberapa fasilitas pun akan dibangun di lokasi yang bakal dijadikan pusat wisata premium tersebut.

Baca Juga:

Aksi Dugaan Mafia Tanah Resahkan Warga Pemilik Hak Tanah di Kawasan Pulau Komodo

Namun demikian, Pegiat Lingkungan dan Pelaku Pariwisata Flores telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang menolak konsep wisata premium tersebut. Surat tersebut telah dilayangkan kepada Sekretariat Kepresidenan pada 14 Oktober 2021 lalu.

Mereka mengkritisi model pengembangan pariwisata super premium di dalam TN Komodo. Pasalnya, model tersebut mengabaikan keberadaan kawasan itu sebagai tempat perlindungan alami bagi satwa, terutama Komodo, dan ruang hidup warga setempat.

Secara spesifik, Pegiat Lingkungan dan Pelaku Pariwisata Flores menentang keras pemberian konsesi bisnis wisata kepada sejumlah perusahaan seperti PT Sagara Komodo Lestari seluas 22,1 Ha di Pulau Rinca, serta PT Komodo Wildlife Ecotourism seluas 274,13 Ha di Pulau Padar. (*)

Baca Juga:

Ada Teguran UNESCO, Pemerintah Tetap Lanjutkan Proyek Taman Nasional Komodo

#Pulau Komodo #Komodo #Pulau Rinca
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan