Pulang Umrah, Jemaah Diminta Tes COVID-19 dan Karantina Mandiri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 05 November 2020
Pulang Umrah, Jemaah Diminta Tes COVID-19 dan Karantina Mandiri
Calon jamaah umrah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengimbau jemaah umrah yang kembali ke Indonesia untuk melakukan tes dan karantina selayaknya orang yang baru menempuh perjalanan dari luar negeri.

Hal ini demi meminimalisasi terjadinya penularan virus corona.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dibukanya kembali ibadah umrah di masa pandemi menjadi bukti kemampuan masyarakat beradaptasi dengan dinamika kehidupan, termasuk wabah corona.

Baca Juga:

Puluhan Ribu Warga Indonesia Masih Menunggu Berangkat Umrah

Namun demikian, tak dapat dipungkiri bahwa umrah selama pandemi tetap berpotensi menularkan virus. Oleh karenanya, seluruh jemaah diminta untuk disiplin terhadap protokol kesehatan.

"Hal ini dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan juga arahan petugas umrah di lapangan," ujar Wiku kepada wartawan, Kamis (5/11).

Wiku menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 mengenai pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.

Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta telah pula mengacu pada pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi.

Kabah. (Foto: Antara)
Kabah. (Foto: Antara)

Para pemangku kepentingan diminta untuk secara masif mensosialisasikan aturan ini, melibatkan kantor wilayah kementerian agama di setiap daerah dan memanfaatkan metode maupun media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah.

"Mengingat waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dengan kesiapan keberangkatan, maka sosialiasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi betul-betul harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kemenag di setiap daerah," papar Wiku.

"Serta memanfaatkan metode maupun media yang menyesuaikan karakteristik calon jemaah haji dan daerah asal mereka," imbuhnya.

Wiku mengatakan, masyarakat Indonesia yang akan berangkat umroh harus mengetahui betul syarat-syarat ibadah umroh saat pandemi.

Baca Juga:

Kemenag Diminta Transparan Soal Biaya Umrah di Masa Pandemi COVID-19

Syarat-syarat tersebut dapat dilihat pada Keputusan Kemenag No 719 tahun 2020.

Tak hanya itu, Wiku juga mengimbau jemaah umroh melakukan tes dan karantina saat kembali dari Arab Saudi.

"Kita tidak bisa mengesampingkan potensi penularan COVID-19 selama jemaah menjalani ibadah umrah namun hal ini dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan juga arahan petugas umrah di lapangan," sebutnya.

"Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar perlu menjalani testing dan juga karantina selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalisir penularan," tambah Wiku. (Knu)

Baca Juga:

125 Ribu Jamaah Laksanakan Umrah di Arab Saudi, Tak Ada yang Terinfeksi COVID-19

#Virus Corona #Perjalanan Umrah Ke Mekkah #Biro Perjalanan Haji Dan Umrah
Bagikan
Bagikan