Headline

PUKAT UGM Akan Ajukan Gugatan Uji Materi Terhadap UU KPK

Eddy FloEddy Flo - Senin, 23 September 2019
 PUKAT UGM Akan Ajukan Gugatan Uji Materi Terhadap UU KPK
Ketua PUKAT UGM Oce Madril (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Gelombang protes terhadap revisi UU KPK terus mengalir dari pelbagai elemen masyarakat. Selain masyarakat sipil dan pengiat antikorupsi, kini penolakan terhadap UU KPK digelorakan juga oleh Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada.

Ketua PUKAT UGM Oce Madril menegaskan pihaknya akan melakukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

Perppu KPK Bisa Kembalikan Citra Positif Presiden Jokowi

"Kami di Pukat UGM akan menempuh judicial review di MK," ujar Ketua Pukat UGM Yogyakarta Oce Madril dari Yogyakarta, Minggu (22/9).

Lebih lanjut,Oce mengatakan uji materi tersebut dilakukan guna mempersoalkan indikasi adanya cacat formil dan cacat materiil dalam pembentukan revisi UU KPK.

Oce Madril dari PUKAT UGM akan mengajukan gugatan uji materi ke MK terkait UU KPK
Ketua PUKAT UGM Oce Madril (Foto: antaranews)

Cacat formil yang dimaksud di antaranya mengenai proses pembentukan RUU KPK yang dinilai tidak partisipatif dan tidak termasuk dalam prolegnas prioritas tahun 2019.

Sementara cacat materiil dalam RUU tersebut antara lain mengenai sejumlah poin revisi yang dianggap melemahkan KPK, seperti keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Kedua persoalan tersebut menjadi alasan bagi Pukat UGM untuk mengajukan pembatalan hasil revisi UU lembaga antirasuah itu ke MK.

Oce Madril menambahkan, jika nantinya MK memutuskan untuk mengoreksi hasil revisi UU KPK, maka hal tersebut menjadi "tamparan" bagi DPR maupun pemerintah karena telah mengesahkan Undang-Undang yang bermasalah baik dari segi formil maupun materiil.

"Karena memang ada banyak sekali kecacatan yang kita nilai dalam UU KPK yang baru," tandasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch dan sejumlah elemen masyarakat lainnya juga berencana untuk mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK di MK.

Baca Juga:

MAKI Klaim Revisi UU KPK Demi Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sebagaimana dilansir Antara mengatakan materi yang akan diuji terkait beberapa pasal krusial yang termuat dalam revisi UU KPK.

Dalam uji materi di MK tersebut, nantinya pemerintah dan DPR akan secara terbuka menjelaskan kepada publik tentang alasan dibalik dilakukannya revisi terhadap UU KPK.(*)

Baca Juga:

Presiden Jokowi Punya Banyak Pilihan Dalam Mengatasi Kekacauan Legislasi

#Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi #Pukat UGM #Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan