Pukat Tolak Wacana Penghilangan Wewenang Penuntutan KPK oleh Kejaksaan Agung

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 14 September 2017
Pukat Tolak Wacana Penghilangan Wewenang Penuntutan KPK oleh Kejaksaan Agung
Peneliti Pukat Zaenur (kedua dari kanan berkacamata). (MP/Teresa Ika)

MerahPutih.com - Pusat Kajian Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritik keras wacana kejaksaan yang hendak menghilangkan kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wacana penghilangan wewenang ini dianggap sebagai upaya penggembosan KPK.

Peneliti Pukat Zaenur Rohman menilai wacana ini tidak punya dasar yang kuat."Wacana Jaksa Agung untuk menghilangkan kewenangan penuntut oleh KPK dan dikembalikan ke Kejaksaan tidak punya argumen yang kuat," katanya di kantor Pukat UGM, Rabu (13/9).

Selain itu, anggapan Jaksa Agung soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) menimbulkan kegaduhan tidak tepat. OTT tepat dilakukan untuk menimbulkan efek takut dan jera agar pihak lain enggan melakukan hal serupa. Pihak-pihak yang terciduk seharusnya instropksi diri dan bukannya menyerang balik KPK.

Peniliti Pukat lainnya, Yuriz Rezha menilai seharusnya ucapan OTT bikin gaduh tidak keluar dari mulut seorang petinggi Lembaga hukum. Pasalnya tindakan OTT sudah diatur dalam KUHP yakni soal tangkap tangan.

"Alangkah lebih baik Kejaksaan mendorong dan mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus penyiraman air keras pada penyidik senior Novel Baswedan," tegas Yuriz.

Pukat mendesak pemerintah segera membentuk tim pencari fakta untuk mengusut penyiraman air keras pada Novel Baswedan.

Sebelumnya Jaksa Agung Prasetio menilai kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan sebaiknya dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Berita ini merupakan laporan dari Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kantor First Travel Jogja Nebeng Studio Foto

#Pukat UGM #KPK #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan