MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan kewajiban Pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Puan menyikapi tuduhan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) soal aplikasi PeduliLindungi melanggar hak privasi warga negara.
Baca Juga
Ketua DPR Minta Pemerintah Buktikan Layanan PeduliLindungi Tak Langgar Privasi
Untuk itu, Puan mendorong Pemerintah bersama-sama DPR untuk secara progresif menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privasi ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat,” kata Puan, Senin (18/4).
Baca Juga
Saat AS Sorot Potensi Pelanggaran HAM Dalam Aplikasi PeduliLindungi
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, informasi masyarakat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan pandemi COVID-19.
Dengan kewenangan yang ada saat ini, kata Puan, DPR akan terus melakukan pengawasan sehingga hak-hak rakyat, termasuk perlindungan data pribadi, tetap terjaga.
“Tidak boleh ada penyalahgunaan data milik rakyat. Rakyat harus berdaulat atas data-data pribadi mereka,” tutupnya. (Pon)
Baca Juga
Mahfud MD soal PeduliLindungi: Indonesia Lebih Baik dari AS Terkait COVID-19