Puan: RUU KIA Mengatur Upah Bagi Ibu Yang Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) disepakati bakal dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Diharapkan RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Baca Juga:

Duet Anies-Puan Tergantung Restu Megawati

"RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan di Jakarta, Senin (13/6)

RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak dan menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

"Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja," tutur mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

RUU KIA ini, kata Puan, hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal.

"Menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat. Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya," jelasnya.

Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terangnya.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

"DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa," tegasnya. (Pon)

Baca Juga:

Puan: Pancasila Memuliakan Manusia dan Mewujudkan Perdamaian Dunia

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Yandri Susanto Minta MA Batalkan Putusan PN Jakpus soal Nikah Beda Agama
Indonesia
Yandri Susanto Minta MA Batalkan Putusan PN Jakpus soal Nikah Beda Agama

Bahkan, Yandri mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta MA segera membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Ganjar Pranowo Nyapres, Partai Buruh Klaim Sesuai Harapan
Indonesia
Ganjar Pranowo Nyapres, Partai Buruh Klaim Sesuai Harapan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan diusungnya Ganjar Pranowo sebagai calon presiden untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh PDIP sejalan dengan aspirasi sebagian besar kader.

KAI Daop 6 Catat 302 Ribu Penumpang Selama Libur Idul Adha
Indonesia
KAI Daop 6 Catat 302 Ribu Penumpang Selama Libur Idul Adha

Volume keberangkatan dan kedatangan penumpang secara mayoritas terjadi di 4 stasiun yakni Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, dan Klaten.

Menpora Tegaskan Naturalisasi Kebutuhan Jangka Pendek
Indonesia
Menpora Tegaskan Naturalisasi Kebutuhan Jangka Pendek

Zainudin tak ingin naturalisasi menjadi satu-satunya opsi untuk meningkatkan prestasi timnas.

Penerbangan Bandara Adi Soemarmo Diprediksi Padat saat Acara Ngunduh Mantu Kaesang
Indonesia
Penerbangan Bandara Adi Soemarmo Diprediksi Padat saat Acara Ngunduh Mantu Kaesang

Bandara Intenasional Adi Soemarmo Solo memperkirakan penerbangan di bandara diprediksi akan padat jelang acara ngunduh mantu putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang mempersunting Erina Sofia Gudono, Minggu (11/12).

Hari Pers Nasional, KPK: Media Punya Andil Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Hari Pers Nasional, KPK: Media Punya Andil Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyoroti besarnya kiprah dan andil besar pers dalam penanganan korupsi di tanah air.

Erick Thohir Dahulukan Fokus Kerja Ketimbang Pikirkan Cawapres
Indonesia
Erick Thohir Dahulukan Fokus Kerja Ketimbang Pikirkan Cawapres

Menteri BUMN Erick Thohir mengingatkan euforia soal calon presiden dan calon wakil presiden yang terjadi saat ini jangan sampai membuat semua pihak melupakan pekerjaan-pekerjaan yang perlu segera diselesaikan.

Yusril akan Temui Prabowo Sore Ini, Bahas Pilpres 2024
Indonesia
Yusril akan Temui Prabowo Sore Ini, Bahas Pilpres 2024

"Agenda silaturahmi dan bicara politik, pilpres, dan lain-lain," ujarnya.

Pangkogabwilhan I Gelar Fun Offroad dan Baksos di Karimun
Indonesia
Pangkogabwilhan I Gelar Fun Offroad dan Baksos di Karimun

Kedatangan Muhammad Ali di Karimun dalam rangka kegiatan fun offroad dan bakti sosial (baksos)

Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Tutup Usia
Indonesia
Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Tutup Usia

Politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa meninggal dunia, Sabtu (24/6).