Puan Putuskan Kemendikbud-Ristek Tetap Mitra Komisi X, Kemenperin Pindah ke Komisi VII

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juni 2021
Puan Putuskan Kemendikbud-Ristek Tetap Mitra Komisi X, Kemenperin Pindah ke Komisi VII
Ketua DPR, Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V tahun sidang 2020-2021, di Jakarta, Senin. (Antaranews)

MerahPutih.com - Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu penetapan mitra kerja beberapa komisi di DPR. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/6).

Dalam rapat tersebut, Puan menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dinyatakan bahwa "Mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan".

Baca Juga:

Demokrat Bakal Terus Perjuangkan RUU Pemilu meski Sudah Ditarik dari Prolegnas

Selanjutnya Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa “Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” dan Sesuai Pasal 56 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa jumlah, ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan Keputusan DPR.

Puan melanjutkan, dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 17 Juni 2021 telah diputuskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dipimpin Nadiem Makarim tetap menjadi mitra kerja Komisi X DPR, serta Kementerian Investasi menjadi mitra kerja Komisi VI DPR.

“Dengan mempertimbangkan pemerataan dan beban tugas Alat Kelengkapan Dewan juga memutuskan Kementerian Perindustrian semula mitra kerja Komisi VI menjadi mitra kerja Komisi VII,” kata Puan.

 Ketua DPR RI, Puan Maharani m  meninjau vaksinasi COVID-19 di Pendapi Gede Kompleks Balaikota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (12/6). (MP/Ismail)

Ketua DPR, Puan Maharani maharani meninjau vaksinasi COVID-19 di Pendapi Gede Kompleks Balaikota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (12/6). (MP/Ismail)

“Selanjutnya kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X yang dimulai setelah selesai pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dapat disetujui?,” tanya Puan, yang dibalas dengan jawaban “setuju” oleh peserta Rapat Paripurna.

Dalam Rapat Paripurna itu, DPR juga menetapkan perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Baca Juga:

Revisi UU ITE Tak Masuk di Prolegnas 2021, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Serius

Perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana diminta pimpinan Komisi VIII, dan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi diminta Pimpinan Komisi I DPR RI.

Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, perpanjangan pembahasan kedua RUU itu sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 17 Juni 2021. (Pon)

#DPR RI #Puan Maharani
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan