MerahPutih.com - Rencana menjadikan kepersertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik terus disorot. Rencana ini bakal sukses jika dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan kesehatan peserta BPJS.
"Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini," Ketua DPR Puan Maharani di Jakarta, Jumat (25/2).
Baca Juga:
BPN Janji Tetap Proses Jual-Beli, Tapi Berkas Ditahan Sampai Punya BPJS Kesehatan
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu mengatakan, kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda," tuturnya.
Puan menambahkan, optimalisasi kepesertaan BPJS menjadi kunci agar implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dapat terealisasikan dengan baik. Peningkatan transparansi pengelolaan dan pelayanan dinilai akan menarik partisipasi masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Perbaikan layanan BPJS Kesehatan ini menjadi pekerjaan rumah serius melihat sejumlah kasus-kasus yang semestinya tidak dialami masyarakat selama ini," sebut politisi PDI-Perjuangan.
Sejumlah persoalan BPJS Kesehatan yang sering ditemukan seperti repotnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan. Di antaranya mengenai lama dan berbelitnya sistem bagi pasien yang hendak mendapat surat rujukan ke rumah sakit.
Banyak juga pengaduan mengenai diskriminasi kepada peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan pihak rumah sakit. Tidak sedikit pasien yang mengeluhkan sulitnya mencari ruang perawatan di rumah sakit hingga diminta membeli obat yang masuk dalam paket BPJS Kesehatan.
Puan mengatakan, DPR banyak mendapat keluhan-keluhan tersebut dari masyarakat juga menyoroti soal banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif.
"Saya beberapa kali mendengar persoalan status nonaktif ini karena tunggakan biaya kepesertaan yang menumpuk," ungkapnya.
Ia menegaskan, negara harus memikirkan solusi mengenai masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan. Perlu ada program yang membantu warga menyelesaikan tunggakan tanpa memberatkan.
"Terutama untuk mereka yang terdampak pandemi COVID-19," sambung Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.
Puan berharap, kurang optimalnya pelayanan BPJS dapat diperbaiki sehingga aturan-aturan turunan yang berlaku bisa berjalan diterima masyarakat.
"Niscaya masyarakat berbondong-bondong bersedia menjadi peserta BPJS," papar Puan.
Puan meminta, agar ada peningkatan sosialisasi mengenai aturan kewajiban kepesertaan BPJS sebagai syarat layanan publik, sehingga masyarakat bisa lebih memahami tujuan dibuatnya aturan tersebut.
"Dengan pemahaman dan edukasi yang baik terhadap pentingnya jaminan kesehatan, saya yakin masyarakat akan menerima regulasi ini dengan lebih baik," katanya.

Puan kembali mengingatkan Pemerintah mengenai PR perbaikan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sebab ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah sebelumnya mengenai cleansing PBI mengingat banyak data PBI yang diduga tidak akurat.
Komitmen dari Pemerintah untuk membereskan PBI BPJS Kesehatan masih ia tunggu progresnya.
"Jika permasalahan data ini sudah beres, kami yakin pelayanan BPJS Kesehatan akan lebih optimal," katanya.
Syarat wajib BPJS Kesehatan bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.
Kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha. (Knu)
Baca Juga:
Urus STNK, SIM hingga SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan