Puan Minta Pelaku Penculikan Belasan Anak Dijerat Dua Undang-Undang

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 14 Mei 2022
Puan Minta Pelaku Penculikan Belasan Anak Dijerat Dua Undang-Undang
Ketua DPR Puan Maharani meresmikan objek wisata new kemukus di Kabupaten Sragen, Rabu (27/4). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual.

Ia meminta penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Polisi Sebut Penculik 10 Bocah di Jabodetabek Ngaku Mantan Napi Teroris

"Pelaku dapat dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan senada juga disampaikan Staf Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Erlinda.

"Apabila diduga nanti pada saat penyidikan sudah tahapan P21 (dinyatakan lengkap) ternyata ada tindak pidana kekerasan seksual, maka itu bisa dijerat UU TPKS dan diintegrasikan dengan UU yang sudah ada, yaitu UU Perlindungan anak dengan sistem peradilan anak," kata Erlinda.

Hukuman bagi pelaku juga bisa lebih berat, katanya, mulai dari kurungan penjara sampai kebiri kimia. Dia menjelaskan UU TPKS juga mengatur adanya restitusi atau ganti rugi kepada korban.

"Pihak kepolisian dengan sendirinya otomatis harus ada dalam penyidikan. Dia memasukkan hak restitusi bagi korban ini sehingga terduga pelaku harus memberikan restitusi itu seperti yang diatur dalam UU TPKS," jelasnya.

Baca Juga

5 WNI Kena Sanksi AS, Polisi Pantau Keberadaannya

Saat ini, dia mengatakan, Kantor Staf Kepresidenan terus berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kepolisian RI (Polri) untuk mengetahui perkembangan kasus penculikan tersebut.

KSP juga mendorong pemerintah daerah untuk membangun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Dorongan itu muncul karena kini, dari 500 lebih kabupaten di seluruh Indonesia, hanya separuh yang memiliki UPTD PPA, padahal unit itu dapat menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak.

"UPTD PPA berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lain, termasuk kekerasan seksual," ujar Erlinda. (*)

Baca Juga

Ada May Day Fiesta, Polisi Imbau Warga Besok Jangan Olahraga di GBK

#Puan Maharani #Penculikan Anak
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan