MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam mafia minyak goreng hingga ke akarnya. Langkah ini agar kejadian kelangkaan minyak goreng tak terjadi lagi di Indonesia.
"Tentu saja saya minta supaya kejaksaan atau penegak hukum bisa mengusut oknum-oknum atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses atau hal-hal yang ada di lapangan," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Palemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4).
Baca Juga
Kejagung Miliki Bukti Percakapan para Tersangka Kasus Minyak Goreng
Puan mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus izin ekspor minyak goreng tersebut.
"Insya Allah saya dapat laporannya mungkin minggu depan akan ada rapat dengan Mendag di masa reses. Ya tentu saja untuk menanyakan carut-marut kelangkaan minyak goreng dan masalah internal yang terjadi kenapa kemudian bisa seperti ini dengan komisi yang terkait," ujarnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan kelangkaan minyak goreng tak boleh terjadi lagi, karena mengingat Indonesia merupakan negara terbesar penghasil kelapa sawit di dunia.
"Terjadinya kelangkaan minyak goreng yang kemudian mengakibatkan masyarakat dirugikan," imbuhnya.
Baca Juga
Jaksa Selidiki Kasus Impor Minyak Goreng, Projo Desak Kemendag Dievaluasi
Sebelumnya, Kejagung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 tidak berhenti di tiga petinggi perusahaan yang menjadi tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, pihaknya sedang meneliti 88 perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dari Kementerian Perdagangan.
Menurut Febrie 88 perusahaan tersebut turut menjadi pihak yang akan diperiksa untuk pendalaman dan pengembangan kasus izin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Febrie menegaskan, jika ada perusahaan yang tak memenuhi DMO bakal ditindak tegas. Perusahaan eksportir harus memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen untuk bisa mendapatkan izin Kemendag. (Pon)
Baca Juga