MerahPutih.com - DPR RI menyetujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021-2025. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
Adapun ke-7 anggota KIP 2021-2025 ini disetujui setelah lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KIP oleh Komisi I DPR pada 28-29 Maret 2022 lalu.
Baca Juga:
“Apakah laporan Komisi I DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan 7 calon anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 dapat disetujui,” tanya Ketua DPR Paun Maharani.
“Setuju,” jawab peserta yang hadir. Kemudian Puan langsung mengetok palu sidang sebagai tanda persetujuan disahkan nama ketujuh anggota KIP yang baru itu.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 51 orang anggota DPR secara luring, 225 anggota hadir secara virtual dan 35 anggota izin. Dengan demikian, jumlah anggota yang hadir sebanyak 311 orang anggota dari seluruh fraksi yang berada di DPR dan dinyatakan kuorum.
Baca Juga:
Soal Hasil Penyelidikan TPF Munir, Pemerintah Keberatan Terhadap Keputusan KIP
Nama 7 anggota KIP yang disetujui DPR:
1. Arya Sandhiyudha (unsur masyarakat)
2. Donny Yoesgiantoro (masyarakat)
3. Gede Narayana (pemerintah)
4. Handoko Agung Saputro (masyarakat)
5. Rospita Vici Paulyn (masyarakat)
6. Samrotunnajah Ismail (pemerintah)
7. Syawaludin (masyarakat).
Tiga cadangan anggota KIP:
1. Nani Nurani Muksin (masyarakat)
2. Endra Mayendra (masyarakat)
3. Netty Herawaty (pemerintah)
(Pon)
Baca Juga:
Pemerintah Didesak Proaktif Sampaikan Informasi Terkait COVID-19