MerahPutih.com - Pada pekan ini, pemerintah melakukan uji coba penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah oleh masyarakat.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi secara masif.
Baca Juga:
Pasar Tunggu Sosialisasi Pemerintah Pusat soal Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
"Apalagi, pembeli minyak goreng curah di pasar maupun warung kebanyakan adalah kalangan yang sehari-harinya tidak terbiasa menggunakan teknologi informasi," katanya di Jakarta, Senin (27/6).
Selain itu, Puan mengingatkan, mayoritas pembeli minyak goreng subsidi datang dari masyarakat kelas bawah, yang belum tentu memiliki smartphone.
"Perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Puan memahami, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan agar pemerintah dapat mengecek distribusi minyak goreng secara real time sebagai antisipasi penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan. Meski begitu, sosialisasi tidak bisa hanya sekadar mengandalkan teknologi informasi saja.
"Harus ada pendekatan langsung ke masyarakat, ke pedagang, agar mereka benar-benar memahami transisi sistem pembelian minyak goreng," katanya.
Mantan Menko PMK tersebut mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara seksama. Sebab, bukan tidak mungkin pembelian dengan metode ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan.
"Harus dihindari munculnya tindak kecurangan atau oknum calo yang memanfaatkan kesulitan pembeli yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan meminta tambahan harga. Tentu pengawasan harus dibantu dari tim Satgas Pangan Polri," katanya.
Sosialisasi pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, telah dimulai sejak Senin (27/6) hingga 2 pekan ke depan.
Selama masa sosialisasi, masyarakat diizinkan membeli minyak goreng curah bersubsidi dengan menggunakan KTP. Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK. (Pon)
Baca Juga:
Aturan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Gibran Sebut Tidak Mudah Menerapkannya