Puan: Hukuman Kebiri Khusus untuk Paedofil
MerahPutih Nasional - Pemerintah tengah menggodok draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak. Perppu tersebut akan diterbitkan secepatnya.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan khusus kepada paedofil, akan diberikan hukuman tambahan. Selain pemberatan hukuman, juga ada hukuman tambahan. Seperti yang saat ini sedang ramai diperbincangkan yaitu dilakukan kebiri.
Menurut Puan, ancaman hukuman kebiri dikhususkan kepada para paedofil dan prosesnya dilakukan setelah masuk ke pengadilan. Setelah hasil dari penyelidikan dan penyidikan dari Kepolisian, kemudian tentu saja nanti pengadilan lah yang akan memberikan vonis bagaimana, atau kenapa sampai sampai para pelaku itu melakukan hal di luar perikemanusiaan.
Menko PMK menegaskan, hal-hal itu merupakan satu keputusan atau komitmen dari Presiden dan pemerintah bahwa tindak pelaku kekekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, dan tentu saja pemerintah mengutuk bahwa kekerasan itu memang harus segera hukumannya bisa memberikan efek jera.
BACA JUGA:
- Puan: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Akan Ditanami Chip
- Selain Dikebiri, Jaksa Agung Lempar Wacana Pelaku Kejahatan Seksual Diumumkan ke Publik
- Komnas PA Terus Dorong Perppu Kebiri
- Presiden Jokowi Ingin Pemerkosa Yn Dihukum Berat
- Hukuman Kebiri segera Diberlakukan