PTTUN Tolak Banding Pemprov DKI Era Anies soal UMP 2022 Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (20/12/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022. Banding ini dilakukan pada era Gubernur Anies Baswedan.

Putusan PTTUN justru menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang menyatakan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 senilai sekitar Rp 4.573.8454. Sebelumnya, Anies menaikkan UMP DKI 2022 jadi Rp 4.641.854, namun digugat pengusaha.

Baca Juga

KSPI akan Demo ke Balai Kota DKI Besok, Tuntut Kenaikan UMP 2023 dan Tolak PHK

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11).

Dengan putusan PTTUN tersebut, maka besaran UMP Jakarta sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp 4.573.845 juta.

Sebelumnya, Anies Baswedan telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Apindo terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Baca Juga

KSPI Tolak Putusan PTUN soal UMP Jakarta, Dorong Anies Lakukan Perlawanan

Dalam putusan PTUN tersebut, Anies dihukum untuk menurunkan UMP Jakarta dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845.

Tak puas dengan putusan PTUN, akhirnya Anies banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Anies mengatakan, dengan banding UMP DKI itu diharapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan dalam memutuskan perkara.

"Kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (1/8). (Asp)

Baca Juga

KSPI Sebut Anies Inkonsisten soal Putusan PTUN Batalkan UMP DKI 2022

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
[HOAKS atau FAKTA]: Orang Tua Bharada E Menemui Presiden Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Orang Tua Bharada E Menemui Presiden Jokowi

Pemberitaan kasus Sambo merupakan peristiwa yang sangat hangat dibicarakan oleh masyarakat, beragam berita seputar kasus ini pun masih ramai ditemui di sosial media.

2 Plh Pengganti Isi Jabatan Heru di Istana
Indonesia
2 Plh Pengganti Isi Jabatan Heru di Istana

Heru menegaskan, sudah menjalankan jabatan Kasetpres selama 5 tahun 3 bulan.

AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang, Jalani Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang, Jalani Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Eksekusi AG dilakukan berdasarkan putusan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

PDIP Ingatkan Soal Penumpukan Antrean Jika Harus Cetak Ulang e-KTP
Indonesia
PDIP Ingatkan Soal Penumpukan Antrean Jika Harus Cetak Ulang e-KTP

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Kelurahan berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) untuk pendistribusian e-KTP agar tidak terjadi penumpukan akibat antrean di Kelurahan, serta tidak mengganggu aktifitas warga yang bekerja dan sekolah.

KSAL Kirim KRI Makassar-590 Bantu Pasok Logistik ke Karimunjawa
Indonesia
KSAL Kirim KRI Makassar-590 Bantu Pasok Logistik ke Karimunjawa

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali merespons permintaan bantuan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan mengirimkan KRI Makassar-590 untuk memasok Bahan Bakar Minyak (BBM) dan logistik ke Kepulauan Karimunjawa.

Pemprov Jabar Anggarkan Rp 700 Miliar Buat Pilkada Serentak
Indonesia
Pemprov Jabar Anggarkan Rp 700 Miliar Buat Pilkada Serentak

Sementara kota dan kabupaten rata-rata ada yang Rp 30 miliar sampai Rp 60 miliar.

Tok! Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak
Indonesia
Tok! Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jaksel Agung Sutomo ketika membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (13/12).

Bagikan Momen Kebersamaan dengan Ganjar, Anies Singgung Hunian Terjangkau
Indonesia
Bagikan Momen Kebersamaan dengan Ganjar, Anies Singgung Hunian Terjangkau

Momen kebersamaan dua Bacapres tersebut diabadikan lewat unggahan Instagram resmi Anies Baswedan @aniesbaswedan.

Pemkot Jakbar Larang Lurah, Camat dan RT-RW Lakukan Pungutan Liar dalam Bentuk THR
Indonesia
Pemkot Jakbar Larang Lurah, Camat dan RT-RW Lakukan Pungutan Liar dalam Bentuk THR

Pemerintah Kota Jakarta Barat memerintahkan lurah dan camat untuk proaktif untuk mengingatkan jajarannya soal larangan pungutan liar dalam bentuk permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

PKB Yakin Dorongan Jokowi Percepat Pengesahan RUU PPRT
Indonesia
PKB Yakin Dorongan Jokowi Percepat Pengesahan RUU PPRT

Jokowi mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disambut baik banyak kalangan.