PT PJAA Belum Mulai Proyek Reklamasi Ancol dan Dufan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 30 Juni 2020
PT PJAA Belum Mulai Proyek Reklamasi Ancol dan Dufan
Kegiatan reklamasi di kawasan Pantai Ancol, Teluk Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (1/12). (Foto: MP/Fachruddin Chalik)

MerahPutih.com - PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) menyampaikan bahwa reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol kurang lebih 120 hektare (ha) dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 35 ha belum dimulai.

Head of Corporate Secretary PJAA Agung Praptono mengatakan, program-program pembangunan PT PJAA kini dialihkan dahulu untuk fokus ke program jangka pendek. Hal itu karena menyesuaikan situasi saat ini di tengah pandemi corona.

Baca Juga:

Fraksi PDIP Sebut Anies Ingkar Janji Izinkan Reklamasi di Ancol

"Saat ini Ancol fokus pada pelaksanaan program jangka pendek sambil terus memperkuat posisi sebagai theme park utama di Indonesia dengan visi menjadi theme park utama di Asia Tenggara, bahkan Asia," kata Agung saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/6).

Agung mengungkapkan, kajian yang dipersyaratkan Gubernur Anies dalam reklamasi ini seperti dampak pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya yang diperlukan, masih terus dilengkapi.

"Perluasan kawasan ini kan salah satu perwujudan visi kita sebagai theme park utama di Asia Tenggara, bahkan Asia, tentunya kita mau membanggakan Jakarta, karena bagaimana pun 72 persen saham kita ini kan dimiliki Pemprov DKI," tuturnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 ha dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare," tulis Anies dalam Kepgub.

Dalam Kepgub ini, Anies menagih kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas kurang lenih 20 hektare yang perjanjiannya terbentuk sejak 2009.

Kontribusi itu yakni pembuangan lumpur (sludge disposal site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada areal perairan Ancol barat, sebelah timur seluas kurang lebih 120 ha yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Kawasan Taman Impian Jaya Acol. (Foto: MP/Youtube Ancoltamanimpian)
Kawasan Taman Impian Jaya Acol. (Foto: MP/Youtube Ancoltamanimpian)

Anies juga meminta dua kewajiban dan tiga kontribusi tambahan terhadap PJAA terkait izin ini. Kewajiban tersebut, yakni:

1. Menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur. Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.

2. Pengerukan sedimentasi sungai sekita

- Sementara kontribusi tambahan tersebut, berupa:

1. Pengerukan sedimentasi sungai di daratan.

2. Lahan hasil perluasan kawasan yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat tanggal 26 Februari 2020 dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.

Yaitu lahan matang sebesar 5 persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas kurang lebih 35 Ha dan kurang lebih 120 Ha.

3. Kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh Anies.

Baca Juga:

PSI Minta Anies Bangun 4.000 Unit Rusun Nelayan di Lahan Reklamasi Ancol

Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi sebagaimana dimaksud ditindaklanjuti dengan Akta Perjanjian yang dibuat secara Notarial Akta antara PJAA dan Pemprov DKI Jakarta yang sifatnya eksekuterial dan sudah harus diselesaikan paling lama 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya Kepgub tersebut.

Tapi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menggarisbawahi bahwa pembangunan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud, terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

PJAA harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (Asp)

Baca Juga:

Beri Izin Ancol Buat Reklamasi, Anies Dinilai Ingkar Janji

#Taman Impian Jaya Ancol #Reklamasi Teluk Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan