PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Diduga Rugikan Negara Rp313 Miliar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 13 April 2018
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Diduga Rugikan Negara Rp313 Miliar
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4) terkait penetapan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi (ANTARA FOTO/Dhemas Re

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka korporasi. Kedua perusahaan itu diduga merugikan negara sebesar Rp 313 miliar.

PT NK dan PT TS terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN, tahun anggaran 2006-2011.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4).

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui petingginya, Heru Sulaksono diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pengerjaan proyek senilai Rp793 miliar dari APBN tahun 2006-2011.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang. (ANTARA FOTO)

Menurut Laode, nilai proyek pembangunan dermaga Sabang dari tahun 2006 sampai 2011 terus meningkat. Pada 2006 anggaran turun sebesar Rp8 miliar, 2007 sebesar Rp24 miliar, 2008 sebesar Rp124 miliar, 2009 sebesar Rp164 miliar, 2010 sebesar Rp180 miliar, dan pada 2011 sebesar Rp285 miliar.

"Tahun 2004 (sudah dianggarkan) senilai Rp7 miliar, tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana Tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Laode mengungkapkan, dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek dermaga Sabang yang melibatkan PT NK dan PT TS, di antaranya terjadi penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal telah diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan.

Kemudian rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, perkejaan utama diserahkan kepada PT Budi Perkasa Alam), dan terjadi kesalahan dalam prosedur di mana izin-izin terkait seperti AMDAL dan lainnya belum ada namun pembangunan sudah dilaksanakan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. (MP/Ponco Sulaksono)

Atas perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus ini. Empat tersangka tersebut yakni, Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy.

Kemudian, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad. Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan