PT KCN Dijatuhkan Sanksi akibat Pencemaran Debu Batu Bara ke Warga Marunda

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 15 Maret 2022
PT KCN Dijatuhkan Sanksi akibat Pencemaran Debu Batu Bara ke Warga Marunda
Sejumlah warga Rusunawa Marunda melakukan unjuk rasa terkait pencemaran abu batubara di depan Balai Kota Jakarta, Senin (14/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

MerahPutih.com - Tuntutan warga Marunda terkait penghentian pencemaran abu batu bara akhirnya menemui titik terang.

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan kepada PT KCN.

Sanksi tersebut diberikan karena PT KCN diduga melakukan pencemaran debu batu bara kepada masyarakat di sekitar Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Baca Juga:

KPAI Desak Pemprov DKI Lindungi Anak Rusun Marunda dari Pencemaran Abu Batu Bara

Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” tegasnya di Jakarta, Selasa (15/3).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas LH DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Achmad Hariadi mengungkapkan, PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item, di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor : 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.

Baca Juga:

Tambal Subsidi Energi, Pemerintah Harus Terapkan Lagi Pajak Ekspor Batu Bara

Hariadi mengatakan, PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender; PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

Lalu, PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender; PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender; PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.

Selain itu, paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender; PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender; menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender; menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.

Kemudian, menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.

Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut.

"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

PKS Usulkan Pemerintah Lakukan Barter Kedelai dengan Batu Bara

#Batu Bara #Pencemaran Udara #Pencemaran
Bagikan
Bagikan