MerahPutih.com - Polemik rencana kenaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line langsung dijawab oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
PT KCI menegaskan tarif KRL yang berlaku masih normal atau Rp 3 ribu untuk 25 km perjalanan pertama. Kebijakan menaikkan tarif KRL saat ini masih sebatas wacana.
"Jadi belum ada perubahan," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Jumat (14/1).
Baca Juga
Tren Penumpang KRL Mulai Meningkat, Pengguna Harus Lebih Disiplin Prokes
Anne menyebut masalah penyesuaian tarif KRL ini masih kajian, baik dari sisi kajian kapan tepatnya, besarnya seperti apa, hingga bagaimana skemanya.
Selain itu pihaknya juga tentu mempertimbangkan segala perubahan-perubahan terutama di masa pandemi COVID-19.
Termasuk dengan kemampuan membayar (ability to payment) dan kesediaan pengguna untuk membayar (willingness to pay) kereta api perkotaan.
"Itulah kenapa kami lakukan Forum Group Discusion (FGD) supaya kami bisa mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak. Ada banyak skema yang diajukan, jadi ini yang kita bahas," jelas Anne.
Baca Juga
Tarif KRL Jabodetabek saat ini masih diatur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 17 tahun 2018. Tarif yang dibayar oleh pengguna saat ini adalah sesuai besaran yang ditentukan oleh pemerintah.
"Sementara itu untuk menyelenggarakan layanan KRL, KAI Commuter mendapatkan dari tarif yang dibayar masyarakat ditambah Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation / PSO) dari pemerintah," tutup Anne.
Baca Juga
Ragam Alasan Pemerintah Naikkan Tarif KRL, Mulai Inflasi Sampai UMP Naik
Sekedar informasi, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tengah mengkaji usulan kenaikan tarif KRL yang direncanakan pada bulan April 2022 mendatang.
Nantinya, tarif perjalanan menggunakan moda transportasi favorit di Jabodetabek itu akan naik dari Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu untuk 25 km pertama. Sedangkan 10 km selanjutnya bakal dikenakan penambahanan biaya seribu Rupiah. (Knu)