MerahPutih.com - PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan liar di sekitar jalur KA antara Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan dengan jarak 4,1 kilometer.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkapkan, lebih dari 137 bangli ditertibkan dari lokasi yang mayoritas bangunan non permanen.
Baca Juga
Sebelumnya penertiban, PT KAI Daop 1 Jakarta telah memberikan sosialisasi kepada para penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi tersebut.
Daop 1 Jakarta juga menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan rangkaian 20 gerbong datar untuk mengangkut puing-puing serta sampah yang ada di lokasi untuk dibawa ke tempat pembuangan.

Lanjut Eva, penertiban ini dilakukan dengan menggandeng unsur kewilayahan setempat dan internal KAI sebanyak 200 personil. Adapun penertiban ratusan bangunan liar ini sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
"Pasal 178 yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," kata Eva di Jakarta, Jumat (10/2).
Baca Juga
Stasiun Cikarang Layani KA Jarak Jauh Mulai 1 Februari 2022, Cek Jadwalnya
PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.
Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.
Sebelumnya, akhir tahun 2021 lalu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan kegiatan yang sama di jalur KA lintas Stasiun Tanah Abang-Duri dan Stasiun Pasarsenen-Gangsentiong. (Asp)
Baca Juga
Warga Gusuran JIS Tinggal di Pinggir Rel, Jakpro: Tanggung Jawab PT KAI