PT KAI Minta SIKM Rute Bandung-Jakarta Dicabut, Dishub DKI: Tetap Berlaku

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2020
PT KAI Minta SIKM Rute Bandung-Jakarta Dicabut, Dishub DKI: Tetap Berlaku
Petugas mendata identitas pendatang tanpa SIKM saat akan dikarantina di GOR Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2020). (ANTARA/HO-Sudinhub Jaktim).

Merahputih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih kukuh tetap melaksanakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari ibu kota.

Pemeriksaan SIKM itu dikatakan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

"Sampai saat ini tetap berlaku untuk pemeriksaan SIKM Sesuai Pergub 60 Tahun 2020," ujar Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (8/7).

Baca Juga:

Akhir Juli Seluruh Bioskop Serentak Dibuka

Pemeriksaan SIKM masih berlangsung bagi warga yang mau dan pergi dari Jakarta di stasiun, terminal, bandara dan jalan raya ibu kota yang mobilitas warganya tinggi.

"Ada (pemeriksaan SIKM). Makanya di dalam stasiun, di terminal. Di bandara kita periksa. Kemudian di jalan, cek poin kita periksa," terangnya.

Di jalan raya masih ada 12 cek poin yang difungsikan untuk periksa SIKM bagi warga yang masuk ke DKI. 12 cek poin itu dibagi dalam 4 wilayah kota, utara, timur, selatan dan barat.

"Masing-masing jalan arterinya diperiksa. Kemudian, di masing-masing tingkat RW juga ada pemeriksaan oleh gugus tugas," tuturnya.

Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Berdasarkan data Dishub Provinsi DKI Jakarta per Rabu (27/5) malam, sebanyak 6.364 kendaraan telah diputar balik karena mencoba masuk wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) di masa arus balik Lebaran 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Berdasarkan data Dishub Provinsi DKI Jakarta per Rabu (27/5) malam, sebanyak 6.364 kendaraan telah diputar balik karena mencoba masuk wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) di masa arus balik Lebaran 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

PT KAI telah mengirimkan surat ke Gubernur Anies Baswedan untuk meminta persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) perjalanan Jakarta-Bandung dicabut.

Hal itu dilakukan agar PT KAI dapat mengoperasikan KA Argo Parahyangan Bandung-Jakarta yang selama ini belum dijalankan karena terkendala SIKM.

"Jadi kami hari ini berkirim surat ke Pak Gubernur, kami diinstruksikan Pak Menhub untuk menjalankan KA Argo Parahyangan dari Bandung. Kalau itu kami operasikan dengan SIKM, akan sulit bagi kami," kata Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo di Jakarta, Selasa (7/7) kemarin.

Bahkan beberapa waktu lalu juga Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta penerapan SIKM bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta untuk dicabut.

Baca Juga:

Survei LSI: Ekonomi Masyarakat Memburuk di Hampir Semua Segmen

Budi Karya pun sudah memberi masukkan pada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 agar menghentikan kewajiban SKIM.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7) lalu. (Asp)

#Dinas Perhubungan #COVID-19 #Kasus Covid #Kalung Covid #Test Covid 19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan