PT KAI Minta Pemerintah Bangun Pos atau Flyover di Perlintasan Sebidang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Februari 2022
PT KAI Minta Pemerintah Bangun Pos atau Flyover di Perlintasan Sebidang
Kecelakaan Kereta Api. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Ratusan perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu tersebar di wilayah Daop 7 Madiun. Detilnya, ada 76 dijaga oleh PT KAI, 3 perlintasan di jaga oleh pemkab, dan 110 lainnya tidak terjaga.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Ixfan Hendriwintoko mengatakan, tercatat perlintasan sebidang liar ada di 5 lokasi. Lalu untuk perlintasan yang tidak sebidang, baik berupa flyover atau underpass masih ada di 47 titik lokasi.

Baca Juga:

Polisi Beberkan Penyebab Kecelakaan Bus Tewaskan Belasan Orang di Bantul

Ia berharap kepada pemerintah selaku regulator berkomitmen mengevaluasi untuk meningkatkan keselamatan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Hal ini sesuai yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018.

"Mau ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, ya silahkan," katanya.

Namun, kata ia, pembangunan pos harus seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yakni Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Sesuai pasal 94 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 tertulis bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup. Dan di ayat 2, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai kelas jalannya.

Kecelakaan kereta api dan bus. (Foto: Antara)
Kecelakaan kereta api dan bus. (Foto: Antara)

Selain itu, untuk para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, ada panduan dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 tertulis pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain.

"Yang jelas mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel tersebut,” ucap Ixfan.

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang sarat penumpang tertabrak kereta api saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu sekitar pukul 05.00 WIB.

Jumlah penumpang bus yang mengalami kecelakaan ini ada sekitar 41 penumpang. Ditambah kenek dan sopir, sehingga total ada 43 orang. 19 Orang tercatat meninggal dunia. (Andika Eldon / Jawa Timur)

Baca Juga:

Bus TransJakarta Terlibat Kecelakaan Lagi, Pengamat Nilai Buruknya Sistem Manajerial

#Kereta Api #Kecelakaan
Bagikan
Bagikan