PT KAI Kenakan Biaya Kelebihan Bagasi Penumpang

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 29 Oktober 2021
PT KAI Kenakan Biaya Kelebihan Bagasi Penumpang
Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang menunggu kedatngan KA di Stasiun Madiun, Jatim, Rabu (21/7/2021). (ANTARA/HO-Humas Daop 7 Madiun)

MerahPutih.com - PT KAI Daop 1 Jakarta meminta calon penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang agar memperhatikan aturan barang bawaan sebelum berangkat menggunakan KAJJ.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg, volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) koli (item bagasi).

Baca Juga

Anak di Bawah 12 Tahun Kini Diperbolehkan Naik Kereta, Begini Syaratnya

“Namun, jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi,” tutur Eva kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/10).

Menurut Eva, barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa. Sehingga, tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm³ tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.

"Disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA,” ungkapnya.

Penumpang KAI.(Foto: Antara)
Penumpang KAI.(Foto: Antara)

Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta pengiriman barang retail dengan KA dilayani di 3 stasiun antara lain, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen dan Stasiun Cikampek.

Sedangkan, untuk penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, terdapat ketentuan yang mengakomodir kebutuhan tersebut.

Adapun jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

“Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta,” papar Eva.

Eva menerangkan, bagi penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan maka perlu diperhatikan bahwa untuk hewan juga tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang sehingga angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang dengan ketentuan antara lain:

1. Bukan hewan yang dilarang oleh pemerintah

2. Menggunakan kandang khusus hewan

3. Mempersiapkan makanan/minum untuk selama di perjalanan

Selain hewan, terdapat juga sejumlah barang yang tidak boleh dibawa pada kereta penumpang di antaranya narkotika, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Sejumlah ketentuan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan KA berlangsung. (Knu)

Baca Juga

Kini, Waktu Tempuh Kereta Api Bandung Solo Lebih Cepat 45 Menit

#PT KAI
Bagikan
Bagikan