Merahputih.com - Upaya mencegah penyebaran COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022 terus dilakukan. Salah satunya adalah tracing bagi penumpang angkutan yang terus diperbanyak.
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta menambah titik pemeriksaan tes swab antigen untuk penumpang jarak jauh menjadi lima titik. Layanan tes di stasiun tersebut dikhususkan bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang telah memiliki tiket KA atau kode booking yang telah terbayar lunas.
Kahumas KAI DAOP 1, Eva Chairunisa mengatakan, masa berlaku hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Hal tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 2 November 2021.
Baca Juga
Anak di Bawah 12 Tahun Kini Diperbolehkan Naik Kereta, Begini Syaratnya
"Bagi pelanggan KA yang membawa hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dari luar stasiun untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding," kata Eva dalam keteranganya, Kamis (16/12).
Lima stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 45 ribu. Stasiun Gambir pukul 06.00 sampai 21.00 WIB, Stasiun Pasar Senen pukul 05.30 sampai 21.00 WIB, Stasiun Bekasi pukul 09.00 sampai 18.00 WIB, Stasiun Karawang pukul 08.30 sampai 17.30 WIB, Stasiun Cikampek pukul 09.30 sampai 18.30 WIB.
Sementara bagi pengguna yang sudah memiliki tiket namun pada saat melakukan pemeriksaan memiliki hasil positif maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
"Bea tiket akan dikembalikan 100 persen," jelas Eva.
Eva menuturkan, selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
"Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," tutur Eva.
Sekedar informasi, untuk mencegah penularan COVID-19, pemerintah mengeluarkan syarat terbaru untuk melakukan perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Salah satu syaratnya adalah kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi.
Satgas Penanganan COVID-19 merilis Addendum Surat Edaran No. 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19. Ada beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya.
Mobilitas masyarakat diatur dengan beberapa hal. Pertama ada penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.
Selain itu, ada beberapa syarat dan ketentuan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Pertama, pelaku perjalanan usia dewasa (diatas 17 tahun) yang belum divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Baca Juga
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).
Pelaku perjalanan juga harus menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan serta moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluas) dan pelayaran terbatas.
Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang, jika belum mendapatkan vaksinasi maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Untuk awak kendaraan logistik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam.
Jika sudah dapat vaksin dosis lengkap, maka bisa menunjukkan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga
39 Titik Jalur Kereta Api di Wilayah Daop 2 Bandung Rawan Amblas dan Longsor
Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Anak-anak di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.
Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin. Persyaratan perjalanan dalam Addendum SE No. 24 Tahun 2021 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. (Knu)