PT KAI Berangkatkan 5 Ribu Lebih Penumpang Berkebutuhan Khusus

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 10 Mei 2021
PT KAI Berangkatkan 5 Ribu Lebih Penumpang Berkebutuhan Khusus
Dokumentasi- Penumpang kereta api yang berangkat dari Stasiun KA Tanjungkarang, Bandarlampung (Antara Lampung/Ardiansyah

Merahputih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero telah memberangkatkan lebih dari 5.000 penumpang yang dikecualikan atau berkebutuhan khusus dari Jakarta selama periode larangan mudik mulai Kamis (6/5) sampai dengan Minggu (9/5).

Sejauh ini pemberangkatan kereta api jarak jauh (KAJJ) berjalan lancar serta pelayanan di stasiun yang juga terkendali. Hal itu karena hanya penumpang yang memenuhi persyaratan yang diperkenankan naik dan itupun terbatas.

Baca Juga

13 Ribu Penumpang Kereta Api Berangkat dari Stasiun Gambir dan Senen

"Kepentingan perjalanan sejauh ini didominasi oleh perjalanan dinas atau bekerja," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dikutip Antara, Senin (9/5).

Selama periode 6-8 Mei 2021, tercatat 4.000 penumpang yang dikecualikan menggunakan kereta jarak jauh, sedangkan khusus pada Minggu (9/5) tercatat 1.200 penumpang.

Selama tiga hari pada 6-8 Mei 2021, secara total KAI memberangkatkan 11 ribu penumpang yang dikecualikan menggunakan kereta jarak jauh dari seluruh wilayah operasional.

Calon penumpang mengikuti layanan pemeriksaan Tes GeNose C19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 PCR dan Antigen serta GeNose C19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang sebelumnya masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa
Calon penumpang mengikuti layanan pemeriksaan Tes GeNose C19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 PCR dan Antigen serta GeNose C19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang sebelumnya masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa

Selama itu pula, terdapat 913 orang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai, misalnya, tanda tangan setingkat lurah/kepala desa, namun yang dibawa adalah RT/RW.

"Kami harapkan calon penumpang yang berkasnya sudah lengkap tidak datang terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan keretanya karena ada proses verifikasi berkas terlebih dahulu," imbau Joni.

Baca Juga

Sebelas Ribu Warga Jakarta 'Curi Start' Mudik Naik Kereta Api

KAI juga mengimbau jika keberangkatan di malam hari, calon penumpang sudah bisa melakukan verifikasi dari siang harinya, karena ada petugas verifikasi yang sudah berjaga. Tujuannya agar tidak tertinggal jadwal keretanya.

Ada pun selama masa larangan mudik, hanya tiga kereta yang diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen, yakni KA Bengawan (Pasar Senen-Purwosari) pukul 06.30 WIB, KA Tegal Ekpres (Pasar Senen-Tegal) pukul 09.20 WIB, dan KA Serayu (Pasar Senen-Purwokerto via Bandung) pukul 09.30 WIB. (*)

#Kereta Api
Bagikan
Bagikan