PT KAI Angkut 81 Penumpang Nonmudik di Masa Larangan Mudik

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Mei 2021
PT KAI Angkut 81 Penumpang Nonmudik di Masa Larangan Mudik
Petugas PT KAI memeriksa kelengkapan berkas penumpang. Foto: Humas PT KAI

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengangkut 81 ribu penumpang nonmudik di masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Rata-rata KAI melayani 6 ribuan pelanggan per hari.

Jumlah tersebut turun 83 persen dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April sampai 5 Mei, di mana KAI melayani rata-rata 36 ribu pelanggan KA Jarak Jauh per hari.

Baca Juga

Seribu Lebih Warga DKI Pulang Mudik Tak Bawa Hasil Tes PCR

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh bukan untuk kepentingan mudik.

"Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," ujar Joni.

Selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat total 5.140 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai.

Adapun rinciannya adalah, 4.323 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 817 orang tidak membawa berkas surat bebas COVID-19 yang berlaku.

Petugas PT KAI memeriksa kelengkapan berkas penumpang. Foto: Humas PT KAI

Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Pada masa peniadaan mudik KAI mengoperasikan 38 KA Jarak Jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib," ungkap Joni.

Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah. Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh perhari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.

"KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," pungkas Joni. (Knu)

Baca Juga

2,2 Juta Orang Masuk Jakarta Saat Larangan Mudik

#Mudik #Larangan Mudik #PT KAI
Bagikan
Bagikan