PT Jaktour Diminta Serap Tenaga Kerja di Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 24 September 2021
PT Jaktour Diminta Serap Tenaga Kerja di Jakarta
Ilustrasi: Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc/aa.)

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang PT Jakarta Tourisindo (Jaktour). Transformasi bisnis perusahaan pelat merah tersebut diharapkan mampu mengatasi persoalan terus melonjaknya angka pengangguran di Jakarta.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI pun belum menyetujui pembahasan usulan perubahan Perda 5/2004. Perlu harmonisasi payung hukum agar segmentasi kerja BUMD tersebut ideal.

Menurut anggota Bapemperda DPRD DKI Lukmanul Hakim, sudah seharusnya Jaktour merubah status hukum perusahaannya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga:

Jadi Tuan Rumah G20, 33 Ribu Tenaga Kerja Bakal Terlibat

Dengan begitu, kata Lukmanul Hakim, secara tidak langsung akan menyerap tenaga kerja yang ada di ibu kota. Sebab selama pandemi ini tingkat pengangguran DKI meningkat.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, puncak PHK besar-besaran terjadi pada Agustus 2020 lalu, di mana sebanyak 511.000 tenaga kerja terpaksa dirumahkan. Hal ini juga terjadi ketika adanya aturan pengetatan kegiatan warga guna menekan penyebaran COVID-19.

Dokumentasi - Proses penyiapan makanan bergizi dan higienis untuk 638 tim medis yang menangani virus corona (COVID-19). (ANTARA/Humas Jaktour)
Dokumentasi - Proses penyiapan makanan bergizi dan higienis untuk 638 tim medis yang menangani virus corona (COVID-19). (ANTARA/Humas Jaktour)


Setelah pemerintah melakukan pelonggaran pengetatan mobilitas dengan PSBB Transisi hingga PPKM Mikro. Pada Februari 2021, terjadi pemulihan angka pengangguran. Dari 511.000 yang ter-PHK tersebut, ada sekitar 250.000 orang sudah kembali bekerja di bidang industri.

“Karena setiap tahun adik-adik dari Universitas mau dari SMK akan lulus, ini harus menjadi tanggung jawab bersama, karena hari ini ada 250 ribu pengangguran dan setiap tahun akan bertambah," ujar Lukman.

Dalam proyeksinya menjadi Perseroda melalui usulan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2004, Jaktour sebagai BUMD perhotelan juga akan mengembangkan industri parwisata seperti beautifikasi kota, aktivasi ruang publik infrastruktur pariwisata dan event.

Atas dasar itu, Jaktour telah mengusulkan nilai perubahan modal dasar sebesar Rp 750 miliar menjadi Rp 2,993 triliun.

Baca Juga:

12.746 Tenaga Kerja di Mal Bandung Segera Divaksin COVID-19

Bapemperda DPRD DKI, dikatakan pria asal Aceh ini, menginginkan agar Jaktour membuat program kerja yang tak hanya berorientasi pendapatan asli daerah (PAD) semata. Namun, juga melihat potensi kualifikasi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.

“Jadi harus ada link and match, dan ini menjadi catatan supaya ini lebih serius untuk dibahas. ini harus menjadi concern kita untuk mengatasi pengangguran ke depan,” ungkap Lukmanul. (Asp)

Baca Juga:

Novel Cs Layak Diprioritaskan Jadi Tenaga Kerja Kontrak di KPK

#Pengangguran #Tenaga Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan