MerahPutih.com - Bentrokan terjadi antara Tenaga Kerja Indonesia (TKA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Sabtu (14/1), dua korban meninggal di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dari dua korban tersebut, masing-masing satu orang TKA dan satu orang TKI.
Menteri Koordinator bidang Polhukam (Menkopolhukam) Mahfud MD mengimbau PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) terbuka terkait ketenagakerjaan.
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Turun Tangan Atasi Bentrok di PT GNI
"Pemerintah menghimbau PT GNI bisa bersikap lebih terbuka, sehingga pemerintah dapat mempunyai data, tentang semua tenaga kerja dan pelaksanaan pengamanan di dalam lingkungan perusahaan yang beroperasi di dalam wilayah RI," katanya.
Dia menegaskan, perusahaan harus lebih profesional dalam menjamin terjadinya kerja-kerja yang kondusif agar tidak terjadi bentrok antar kelompok-kelompok pekerja.
"Pemerintah menyesalkan terjadinya peristiwa itu," ujarnya.
Pemerintah, kata ia, berharap agar seluruh masyarakat tenang dan kembali kehidupan normal seperti biasa.
"Karena pada saat ini, situasi di Morowali sudah kondusif," ungkapnya.
Mahfud menegaskan, aparat keamanan bersama pemerintah daerah dan PT GNI terus mencari penyelesaian dengan sebaik-baiknya atas apa yang telah terjadi.
Pemerintah setelah mempelajari latar belakang peristiwa, maka pemerintah menegaskan berdasarkan konstitusi, setiap warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil.
Mahfud berharap, perusahaan hendaknya menyikapi tuntutan pekerja dengan arif, sebaliknya para pekerja harus bisa menyampaikan aspirasi dan menuntut hak-haknya secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah akan menjamin hak-hak pekerja, sesuai dengan ketentuan konstitusi," katanya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah segera memeriksa 46 orang karyawan PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang tersisa dari 77 orang yang sudah menjalani pemeriksaan diduga terlibat bentrok di perusahaan tambang nikel tersebut.
Dari 31 orang yang sudah diperiksa, 17 diantaranya terbukti melakukan perusakan fasilitas perusahaan, sedangkan 14 orang lainnya dinyatakan tidak terbukti, namun tetap diberlakukan wajib lapor.
Baca Juga:
Kapolri Sebut 17 Orang Ditetapkan Tersangka Kericuhan PT GNI Morowali